Surabaya — Proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik Propam Polda Jatim kini memunculkan tanda tanya besar. Dumas yang dilayangkan dan atau Pengaduan yang dilayangkan oleh warga Surabaya bernama Tjen Tjhion alias Nicky ini berkaitan dengan dugaan tindakan kekerasan terhadap anaknya, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Patroli Raspati (Respons Cepat Tindak) Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, saat berkendara di wilayah Kota Surabaya.

Berdasarkan surat resmi bernomor B/181/1/RES.1.24/2026/Bidpropam, Bidpropam Polda Jatim, dan Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tertanggal 6 Januari 2026, justru berujung pada kesimpulan “tidak ditemukan pelanggaran kode etik profesi Polri/disiplin yang dilakukan anggota patroli Satsamapta Polrestabes Surabaya”, tertanggal 2 Februari 2026.
Kesimpulan itu dianggap janggal oleh pihak pendumas. meski rangkaian bukti yang diserahkan dinilai sangat kuat dan lengkap, justru memantik kekecewaan mendalam.
Mereka menilai proses pemeriksaan internal terkesan tidak serius, bahkan disebut-sebut menutup mata terhadap bukti-bukti yang sudah mereka paparkan.
“Kami benar-benar kaget. Bukti, kronologi, semuanya sudah kami sajikan lengkap. Tapi anehnya, dalam SP3D dari Propam Polda Jatim disebutkan tidak ada dugaan penyimpangan. Ini pertanyaan besar, apakah internal Polda Jatim berani menindak oknum anggota patroli Satsamapta?,” ujar Tjen Tjhion alias Nicky orang tua korban dengan nada kecewa.
Menurut salah satu tim dari Forum Komunikasi Advokat Indonesia (Forkadin) Kholis, SH menyatakan bahwa, “Penanganan oleh Propam tetap akan kami kawal secara ketat. Untuk itu, kami akan menyampaikan surat resmi kepada instansi terkait, tidak menutup kemungkinan pula kepada Komisi Polisi Nasional, terkait hasil gelar perkara yang dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Penyelidikan (SP3D). Hasil gelar perkara tersebut menyatakan tidak ditemukan pelanggaran etik, sehingga menurut kami diperlukan pendalaman lebih lanjut atas penyelidikan tersebut. Kami akan melakukan upaya hukum terkait hal tersebut, baik melalui surat resmi maupun langkah hukum lainnya. Kami mengharapkan kasus ini ditangani secara transparan dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,” katanya.
Rasa ketidakpercayaan itu membuat Tjen Tjhion alias Nicky melalui Forum Komunikasi Advokat Indonesia (Forkadin), akan melayangkan surat keberatan resmi ke Kapolri, Kompolnas, Komisi III DPR RI, Kapolda Jawa Timur, hingga Irwasda Polda Jatim, meminta proses tersebut dievaluasi karena dinilai berpotensi tidak objektif.
“Saya pribadi kurang puas dan saya akan berupaya hukum lain sampai ada kejelasan, saya akan bersurat ke manapun sehingga permasalahan ini benar-benar terang benderang.,” ucap Tjen Tjhion alias Nicky orang tua korban yang didampingi tim pengacara dari Komunikasi Advokat Indonesia (Forkadin).
“Harapan saya untuk para penyidik yang terkait adanya oknum polisi nakal harus memang benar-benar ditindak, Polisi serta merta tidak transparan harus transparatu. Saya berupaya untuk mencari keadilan dan harus ada kepastian hukum yang jelas dan transparan,” imbuhnya.
Sejumlah pengamat hukum menilai, kasus ini akan menjadi ujian penting bagi komitmen Polri dalam menjamin akuntabilitas, transparansi, serta keberanian institusi untuk menindak oknum internal tanpa pandang bulu.
Jika penanganan dumas seperti ini tidak diperbaiki, publik dikhawatirkan semakin kehilangan kepercayaan terhadap proses pengawasan internal di tubuh kepolisian.(Tim)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






