Surabaya – Sidang lanjutan dua perkara yang sama, perkara dugaan Kejahatan terhadap Kesusilaan (Perselingkuhan/Perzinahan), dengan Terdakwa Prabowo Prawira Yudha, S.STP., MM. dan Terdakwa Intan Tri Damayanti. Sidang yang diketuai Majelis Hakim Erly Soelistyarini, S.H., M.Hum. nomor perkara 19/Pid.B/2026./PN SBY, dan perkara nomor 20/Pid.B/2026/PN SBY., sidang yang beragendakan Pembacaan surat Tuntutan, sidang digelar diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12 Febuari 2026).

Sidang ditunda, agenda Pembacaan surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Yusup, SH.,M.Hum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya.
Sidang penundaan dilakukan di persidangan dengan ketua majelis hakim Alek SH,MHum. “Bahwa sidang ditunda dan mohon doanya ketua majelis hakim Erly Soelistyarini yang menyidangkan sedang sakit,” ucap hakim Alek di ruang sidang.
Baca Juga: SKW/SKHW Prodak Notaris Tandingan Akta Lahir dan KSK Buat Acuan Pembagian Harta Waris
Seusai sidang Asia Monica seorang anggota TNI AL, istri sah dari Prabowo Prawira Yudha oknum ASN Pemprov Jatim secara tegas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan tuntutan semaksimal mungkin terhadap suaminya dan berharap untuk Tuntutan Maksimal dan Pemecatan di pekerjaannya.
“Saya berharap keadilan yang seadil-adilnya. Mengingat statusnya sebagai ASN, saya berharap dia dipecat dari jabatannya karena perbuatan ini telah merusak kehormatan keluarga dan instansi,” tegas Asia Monica di hadapan awak media.
Belakangan terungkap sidangan perkara dugaan perzinahan atau perselingkuhan oknum ASN Pemprov Jatim bernama Prabowo Prawira Yudha dengan dan seorang wanita bernama Intan Tri Damayanti masih berstatus istri pegawai pajak.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh istri sah Prabowo, Asia Monica (seorang anggota TNI AL berpangkat Prajurit Kepala), bersama anggota POMAL Lantamal V Surabaya. Di lokasi tersebut, keduanya ditemukan sedang bersama, yang kemudian menjadi dasar laporan kepolisian atas dugaan perzinaan.
Kronologi & Bukti: Sebelum digerebek di hotel, keduanya diduga sempat berlibur bersama di Batu, Malang dan Surabaya.
CLBK (Cinta Lama Bersemi Kembali): Istri sah menyebut bahwa dugaan perselingkuhan ini terjadi karena CLBK. Intan, yang disebutkan masih berstatus istri pegawai pajak, sengaja didatangkan oleh Prabowo dari Jakarta ke Surabaya.
Dugaan Penelantaran Anak: Selain perzinahan, istri sah juga melaporkan dugaan penelantaran anak, di mana anak mereka yang berusia 3 tahun dan penyandang autisme berat tidak dinafkahi oleh Prabowo.
Penjemputan dari Jakarta (September 2025)
Sebelum penggerebekan terjadi, terungkap bahwa Intan Tri Damayanti sengaja didatangkan dari Jakarta ke Surabaya menggunakan penerbangan komersial atas biaya atau koordinasi dengan Prabowo. Selain pidana, Asia Monica juga melaporkan suaminya terkait dugaan penelantaran anak.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






