Surabaya — Sidang Klasifikasi Perkara Pencurian nomor Perkara 2635/Pid.B/2025/PN Sby, dengan Terdakwa 1.Bambang Tomi Sugiyanto Bin Rudi Adam (Alm) dan Terdakwa 2. Sjamsul Hidajad Bin Dul Hamid, sidang yang dipimpin majelis hakim Ferdinand Marcus,SH.,MH., yang beragendakan Pembacaan Surat Putusan. Sidang digelar diruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, 11 Feb. 2026.
Terdakwa Bambang Tomi Sugiyanto Bin Rudi Adam (Alm) Pidana Penjara Waktu Tertentu (1 Tahun 4 Bulan ) dan Terdakwa Sjamsul Hidajad Bin Dul Hamid (Alm.) Pidana Penjara Waktu Tertentu (1 Tahun 4 Bulan ).
Dalam amar putusan, “Menyatakan Terdakwa Bambang Tomi Sugiyanto Bin Rudi Adam (Alm.) dan Terdakwa Sjamsul Hidajad Bin Dul Hamid (Alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan”.tutur hakim Ferdinand Marcus,SH.,MH.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Tomi Sugiyanto Bin Rudi Adam (Alm.) dan Terdakwa Sjamsul Hidajad Bin Dul Hamid (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan,” tambahnya.
Sebelumnya Penuntut Umum Dzulkifli Nento, SH., dari Kejari Surabaya. Menuntut kedua Terdakwa masing-masing pidana penjara
selama 2 (dua) tahun.
Menyatakan terdakwa Bambang Tomi Sugiyanto Bin Rudi Adam (Alm.) dan terdakwa Sjamsul Hidajad Bin Dul Hamid (Alm) bersalah melakukan tindak pidana “setiap orang yang melakukan mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kronologi kejadian Sumber SIPP Pengadilan Negeri Surabaya: Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa Bambang Tomi Sugiyanto datang ke Lapangan Kuning Dipo PJKA Jalan Simokerto Surabaya kemudian bertemu dengan Terdakwa Sjamsul Hidajad, Sdr Moch. Harianto Bin Sukandar, Sdr. Antoni , Sdr. Roni dan Sdr. Agus yang saat itu sedang nongkrong bersama, kemudian Sdr. Antoni ngejak mencari sasaran pencurian “ayo muter muter golek colongan” (ayu putar-putar mencari curian) dan disetujui oleh yang lain.
Baca Juga: “Hari Pers Nasional Pasca Reformasi Terperangkap Pemilik Modal dan Partai Politik” Eko Gagak
Terdakwa Bambang Tomi Sugiyanto berboncengan dengan terdakwak Sjamsul Hidajad dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru Nopol. Lipa milik Sdr. Faisal kemudian Sdr. Antoni berboncengan dengan Sdr. Agus berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam milik sdr Antoni, sdr Moch Harianto berboncengan dengan Sdr. Roni dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah milik sdr Moch Harianto, kemudian berkeliling-keliling untuk mencari target selanjutnya kami melihat toko Ice Cream Mixue yang beralamat di Jalan Kapasan No 210-B Surabaya.
Bahwa selanjutnya kami berhenti di depan toko Toko Mixxue Ice Cream Jalan Kapasan 210-B Kelurahan Sidodadi Kecamatan Simokerto Surabaya lalu melakukan aksi pencurian dengan cara membobol toko Toko Mixxue Ice Cream Jalan Kapasan 210-B Kelurahan Sidodadi Kecamatan Simokerto Surabaya.
Dengan cara merusak kunci gembok yang terpasang dirantai pintu harmonika toko Mixue Ice Cream menggunakan batang besi yang dipipihkan kemudian setelah berhasil merusak kunci gembok kemudian sdr Antoni dan terdakwa Sjamsul Hidajad masuk kedalam toko, dan terdakwa Bambang Tomi Sugiyanto dan sdr Moch Harianto, sdr Roni dan sdr Agus berada diluar toko untuk mengawasi dan memantau keamanan situasi sekitar.
Selanjutnya Terdawa Sjamsul Hidajad keluar dengan membawa brankas berbentuk kotak warna hitam, Setelah itu membawa kabur berangkas tersebut didekat lapangan Kunin.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






