Maling Motor Babak Belur Dihakimi Massa di Duduksampeyan Gresik

Gresik – Aksi pencurian sepeda motor terjadi di Jalan Raya Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. Seorang pelaku bernama Fatchur Rozi (37) babak belur setelah aksinya menggondol motor warga dipergoki dan digagalkan oleh masyarakat sekitar. Selasa (3/3/2026)

Pelaku yang diketahui merupakan warga Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir, Surabaya itu kini telah diamankan di Mapolsek Duduksampeyan untuk menjalani proses hukum.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Diduga Gelapkan Aset Rp19 Miliar, Pengusaha Soewondo Basoeki dkk Resmi Dilaporkan ke Polda Jatim

Kronologi Pencurian Motor di Tambakrejo

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Korban, Titik Fidyawati (42), warga Desa Tambakrejo, memarkir sepeda motor Honda Beat bernopol W 5096 EN di depan Warung Pink yang berada di tepi Jalan Raya desa setempat.

Namun nahas, korban lupa mencabut kunci sepeda motornya sehingga memudahkan pelaku menjalankan aksinya.

Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bakri, menjelaskan bahwa korban baru menyadari motornya hendak dicuri saat keluar dari warung.

“Korban lalu keluar warung untuk mengambil barang belanjaan, namun melihat sepeda motornya sudah dinaiki pria tidak dikenal dalam posisi mesin menyala,” ujar AKP Bakri.

Saksi Terseret Motor Saat Cegah Pelaku

Mengetahui kejadian tersebut, seorang saksi bernama Epi Deriyanti (55) berusaha menggagalkan aksi pelaku dengan memegang setang dan menahan bodi motor sambil berteriak maling. Namun upayanya tidak berhasil.

Akibatnya, saksi terseret sejauh kurang lebih tiga meter dan sempat tertindih sepeda motor hingga mengalami memar di pergelangan kaki kiri.

“Pelaku mendorong bodi sepeda motor ke arah badan saksi hingga tertindih motor pada bagian pergelangan kaki kiri dan mengalami memar,” terang Kapolsek.

Baca Juga : Oknum Jaksa Dilaporkan Ke Polrestabes Surabaya, Dugaan Penipuan (Renovasi Rumah Gak Bayar)

Kejar-kejaran Warga dan Pelaku Lompat ke Truk

Setelah berhasil membawa kabur motor ke arah barat, pelaku dikejar warga. Dalam pelariannya, pelaku sempat melompat ke atas sebuah truk trailer yang melintas di jalan raya.

Salah satu warga, Afandi, mengatakan pelaku bersembunyi di sela-sela antara kabin dan muatan truk.

“Lompat ke sela-sela antara kabin dengan muatan. Saya ikut lompat ke atas truk hingga kemudian pelaku terjatuh dan ditangkap warga lain yang ikut mengejar,” ungkapnya.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan sempat menjadi sasaran amukan massa hingga mengalami luka-luka.

Terancam 5 Tahun Penjara

Setelah diamankan warga, pelaku diserahkan ke Polsek Duduksampeyan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dan/atau Pasal 479 KUHP tentang pencurian dan penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda kategori II.

Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci saat diparkir guna mencegah tindak kejahatan serupa. (Nda/Gung)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait