Surabaya — Sidang klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan Nomor Perkara 209/Pdt.G/2026/PN Sby digelar untuk pertama kalinya di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (3/3/2026). Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota I Made Yuliada, S.H., M.H. serta Ratna Dianing Wulansari, S.H., M.H.
Dalam agenda sidang perdana tersebut, majelis hakim memutuskan menunda persidangan karena pihak tergugat dan turut tergugat tidak hadir di ruang sidang. Majelis kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 10 Maret 2026.
Namun, pada sidang lanjutan tersebut beberapa pihak yang dipanggil kembali tidak menghadiri persidangan, yakni Tergugat I, Turut Tergugat I yang diketahui mengalami perubahan alamat, serta Turut Tergugat II, sehingga proses persidangan belum dapat dilanjutkan ke pokok perkara.
Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, S.H., M.H. memerintahkan kepada pihak penggugat untuk memperbaiki alamat Turut Tergugat 1( Notaris/PPAT Angelo Bintang, SH., M.Kn). Majelis Hakim memberikan kesempatan Sidang ditunda dan akan dilanjutkan dua minggu ke depan pemanggilan ulang berapa pihak Tergugat dan Turut Tergugat yang tidak hadir.
Dengan para pihak Penggugat;
1. Yayasan Lumbung Masjid Pedukuan Kalilom Lor, 2. Tjipto, 3. Eko Budi Pristiono, 4. Iwan Toni, 5 . Sutarmono. Didampingi Kuasa Hukum Urip mulyadi, MB., SH.
Melawan Tergugat;
1. H. Husen Yasin, 2. H.Moch Suharsono,SH, 3. Yayasan Masjid ASHSHIDDIQ Kalilom Lor diwakili H. Akib Zakaria, 4. Achmad Zubaidi.
Dan pihak Turut Tergugat;
1. Notaris/PPAT Angelo Bintang, SH.,M.Kn, 2. Kepala Kelurahan Tanah Kali Kedinding.
Petitum;
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Penggugat memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk mengajukan gugatan a quo.
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menyatakan objek sengketa berupa 8 (delapan) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam gugatan merupakan tanah komunal masyarakat Kalilom Lor yang tercatat dalam administrasi desa sebagai tanah Lumbung dan/atau Masjid Kalilom Lor.
5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum segala bentuk penguasaan, pengalihan, jual beli, penyewaan, pengontrakan, pengavlingan, maupun bentuk pemanfaatan lainnya atas objek sengketa yang dilakukan Para Tergugat atau pihak manapun yang memperoleh hak dari Para Tergugat.
6. Menyatakan seluruh akta, surat, maupun dokumen yang menjadi dasar penguasaan Para Tergugat atas objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
7. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan bebas dari penguasaan yang bersumber dari Para Tergugat maupun pihak yang memperoleh hak dari Para Tergugat.
Menyatakan sah dan berharga peletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa.
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp 20.370.000.000,- (dua puluh miliar tiga ratus tujuh puluh juta rupiah).
9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh kerugian tersebut secara tunai dan sekaligus.
12. Memerintahkan Turut Tergugat II, yaitu Pemerintah Kelurahan Tanah Kali Kedinding, serta instansi pemerintahan lain yang secara hukum berwenang menguasai administrasi riwayat tanah objek sengketa untuk menyesuaikan administrasi riwayat tanah objek sengketa.
Selanjutnya, pengelolaan tanah komunal tersebut dilakukan oleh masyarakat melalui Yayasan Lumbung Masjid Pedukuhan Kalilom Lor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
13. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
14. Menetapkan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad).
Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- setiap hari keterlambatan apabila lalai melaksanakan putusan sejak putusan dapat dilaksanakan.
15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Dalam objek hukum gugatan penggugat adalah 8 (Delapan) bidang tanah pertanian milik masyarakat Kalilom Lor yang terletak di berbagi wilayah Desa/Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjera, Surabaya. Berdasarkan Petok D332, tercatat atas nama “Lumbung” dan atau Petok D 2617 atas nama “Masjid Kalilom Lor” sebagai mana tercatat dan tertulis dalam buku C Induk Desa Kali Kedinding, Surabaya.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






