Viral Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan Vs Advokat Advokat Surabaya Berpendapat

Viral Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan Vs Advokat Advokat Surabaya Berpendapat
H. Subaidi, S.E., S.H. selaku Advokat

Mojokerto – Dalam viral nya kasus Pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan kepada Seorang Advokat di Mojokerto, “H. Subaidi, S.E., S.H. selaku Advokat berpendapat, bahwa kasus tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pemerasan, dan harus dikaji dari awal apa penyebab terjadinya kedua belah pihak sehingga ada kesepakatan nominal Rp. 3000.000

H. Subeidi SH, berpendapat Jika kedua belah pihak sama-sama mendapatkan keuntungan, maka sukar untuk di katakan sebagai pemerasan setelah terjadinya kesepakatan.

Bacaan Lainnya

“Namun lebih tepat jika dikaji dengan baik lebih tepatnya sebagai dugaan suap menyuap, karena ada kesepakatan untuk menurunkan berita disuap dengan adanya sejumlah nominal,” ujarnya.

Menurutnya, dalam konteks hukum pidana, pemerasan seharusnya mengandung unsur paksaan yang merugikan satu pihak secara sepihak. Sementara dalam kasus ini, disebut terdapat indikasi kesepakatan antara pihak wartawan dan advokat.

Pendapat senada juga mencuat dari sejumlah pihak, termasuk pernyataan yang beredar di media sosial oleh Ketua Umum Madas Sedarah, Taufiq, yang menyebut adanya dugaan skenario atau jebakan dalam kasus tersebut. Ia bahkan menilai penerapan pasal pemerasan terhadap wartawan perlu ditinjau kembali.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Mojokerto terkait dasar hukum yang digunakan dalam penanganan perkara ini, termasuk apakah akan dilakukan evaluasi terhadap penerapan pasal yang disangkakan.

Kasus ini pun menjadi perhatian luas karena menyangkut dua profesi strategis, yakni advokat dan wartawan, serta berpotensi berdampak pada persepsi publik terhadap penegakan hukum dan kebebasan pers.

Publik kini menanti klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum guna memastikan duduk perkara secara utuh. Transparansi dinilai penting agar penanganan kasus ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan serta tetap menjunjung prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan terhadap seorang advokat di wilayah hukum Polres Mojokerto menuai kontroversi. Peristiwa yang mencuat dalam beberapa hari terakhir ini memicu perdebatan di kalangan praktisi hukum terkait penerapan pasal yang digunakan, setelah muncul pendapat bahwa unsur pemerasan dinilai belum terpenuhi dan justru mengarah pada dugaan suap menyuap.

Kasus ini menjadi sorotan setelah beredar informasi bahwa seorang wartawan diduga meminta sejumlah uang kepada advokat dengan imbalan penurunan (take down)

Pemberitaan yang telah dipublikasikan. Namun, hingga kini, kronologi lengkap—termasuk waktu, lokasi kejadian, serta besaran uang yang dimaksud—masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.

Perdebatan muncul karena sejumlah ahli hukum menilai, jika terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak yang sama-sama memperoleh keuntungan, maka unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam hukum pidana perlu dikaji ulang.(Red/Kosim)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsAppInstagramFacebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait