RAT Koperasi Merah Putih Desa Gemarang Disorot, Tekankan Transparansi dan Penguatan Ekonomi Anggota 2026

RAT Koperasi Merah Putih Desa Gemarang Disorot, Tekankan Transparansi dan Penguatan Ekonomi Anggota 2026

Madiun – Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Merah Putih tingkat desa/kelurahan pada awal tahun 2026 difokuskan pada evaluasi kinerja tahun buku 2025, transparansi pengelolaan keuangan, serta penyusunan rencana strategis guna memperkuat perekonomian anggota. Seperti yang dilaksanakan oleh pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun.

RAT Koperasi Merah Putih Desa Gemarang Disorot, Tekankan Transparansi dan Penguatan Ekonomi Anggota 2026
Kegiatan tersebut dihadiri oleh ketua dan pengurus KDMP, Penjabat Kepala Desa, Camat Gemarang, serta perwakilan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (DisperdagkopUM) Kabupaten Madiun.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh ketua dan pengurus KDMP, Penjabat Kepala Desa, Camat Gemarang, serta perwakilan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (DisperdagkopUM) Kabupaten Madiun.

Bacaan Lainnya

Pelaksanaan RAT tersebut telah mengacu pada ketentuan yang berlaku sebagai upaya meningkatkan partisipasi anggota serta menjamin keberlanjutan koperasi.

Acara berlangsung pada Senin (6/4/2026) di Aula Desa Gemarang dengan suasana tertib dan penuh partisipasi dari para peserta.

Adapun Poin-Poin Penting dalam pembahasan RAT Koperasi Merah Putih (2025-2026) yang disampaikan pihak DisperdagkopUm Kabupaten Madiun yaitu:

– Waktu Pelaksanaan: Umumnya dilakukan antara bulan Januari hingga Maret/April 2026 untuk tutup buku tahun 2025.

– Agenda Utama: Pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, laporan keuangan, pengesahan rencana kerja tahun 2026, dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

– Fokus Penguatan: Koperasi Merah Putih, termasuk yang baru dibentuk, menekankan pada penguatan permodalan, penambahan anggota, dan perbaikan SDM untuk meningkatkan dampak ekonomi bagi warga.

– Kepatuhan Hukum: Pelaksanaan RAT mengikuti aturan, seperti Surat Edaran Kementerian Koperasi No. 1 Tahun 2026, untuk menjamin legalitas dan transparansi.

– Sinergi Kelembagaan: RAT sering dihadiri oleh aparat kelurahan, kecamatan, hingga Bhabinkamtibmas/Babinsa juga dinas terkait untuk mendukung penguatan ekonomi warga.

Lebih lanjut, Camat Gemarang SUHARSO ,S.sos menyampaikan pesan penting bahwa beberapa koperasi juga memanfaatkan RAT untuk memperbarui struktur pengurus guna meningkatkan kinerja, seperti yang dilaporkan dalam RAT yang efektif diakui sebagai forum demokrasi tertinggi dalam koperasi agar kedepannya KDMP dapat berjalan lancar untuk mendukung pembangunan dan kemajuan desa.

Selain itu dalam kesempatan tersebut kades Gemarang Tri Wiwik Suryaningsih, S.sos menyampaikan bahwa RAT ini menjadi ajang untuk menyampaikan informasi apa adanya dan sejujur-jujurnya.

Jika ada kekurangan atau hambatan dalam koperasi, sampaikan saja agar bisa menjadi bahan evaluasi bersama,” jelasnya,

ia juga menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari program nasional yang dibentuk berdasarkan instruksi presiden.

Oleh karena itu, apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaannya, maka perlu dilakukan pembenahan bersama melalui keputusan rapat anggota.

Dan Agenda RAT yang umumnya mencakup berbagai aspek penting dalam pengelolaan koperasi, antara lain: Laporan pertanggungjawaban pengurus, Laporan pengawas, Evaluasi kinerja koperasi, Pengesahan laporan keuangan, Penetapan rencana kerja dan RAPBK, Penetapan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU),” jelas Pihak DisperdagkopUm.

Melalui pelaksanaan RAT ini, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih Gemarang dapat semakin transparan, akuntabel, dan berkontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan anggota serta pembangunan ekonomi desa secara berkelanjutan.(Gus)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait