Diduga Korupsi Dana Hibah SMK Rp179 Miliar, Kadisdik Prov Jatim Dr. Drs. Hudiyono M.Si. Tak Ditahan

SURABAYA – Sidang lanjutan Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi nomor perkara 37/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby, dengan Terdakwa Dr. Drs. Hudiyono, MSi., selaku Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang juga selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) terlihat duduk di kursi roda saat dipersidangan.

Terdakwa Dr. Drs. Hudiyono, MSi, tidak di Tahan, Sidang yang diketuai Majelis Hakim Cokia Ana P. Oppusunggu, S.H., M.H., sidang yang beragendakan periksaan keterangan saksi, sidang yang digelar diruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu 8 April 2026.

Bacaan Lainnya

Terdakwa Dr. Drs. Hudiyono, MSi, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta dana hibah SMK di Dinas Pendidikan Jawa Timur tahun 2017 senilai lebih dari Rp16 miliar hingga Rp179 miliar Hudiyono tidak ditahan dikarenakan atas keterangan dokter ortopedi dan dokter Rehab.

Dalam Fakta Persidangan Majelis Hakim menggali keterangan dari dua ahli medis untuk memverifikasi kondisi terdakwa Dr. Drs. Hudiyono, MSi, yang tidak ditahan.

dr. Umi menyatakan Terdakwa Hudiyono menderita saraf terjepit tulang belakang berdasarkan hasil MRI Januari 2026.

Meski telah dioperasi dengan hasil baik dan tidak ada penanganan khusus lagi dari sisi ortopedi, pemulihan tetap berlanjut, dan terdakwa sudah bisa berjalan, namun wajib menggunakan tongkat dan harus sangat berhati-hati,” terang dr. Umi

Saat ini, Terdakwa Hudiyono masih rutin kontrol dua kali dalam satu minggu,” tambahnya.

Sebelum sidang berakhir karena dua saksi dari Penuntut Umum tidak bisa hadir dikarenakan keduanya tugas diluar Jawa. Majelis Hakim Cokia Ana P. Oppusunggu, menggingatkan dan memerintahkan kepada Penuntut Umum Terdakwa Hudiyono tetap dihadirkan dipersidangan.

Saat ini, Hudiyono masih rutin kontrol dua kali dalam satu minggu. Dan Terdakwa Hudiyono
Status Penahanan tidak ditahan di rutan karena sedang menjalani perawatan intensif pasca operasi tulang belakang di sebuah RS di Sidoarjo, sehingga disaat sidang Terdakwa Hudiyono tampak hadir menggunakan kursi roda.

Perlu diketahui Terdakwa Hudiyono ditahan sebagai tahanan kota, lantaran Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam perkara yang sama.

Penyidik juga telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Saiful Rachman, sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum.

Dari total anggaran, dana hibah tersebut disalurkan kepada 44 SMK swasta dan 61 SMK negeri di Jawa Timur. Namun, dalam salah satu temuan mencolok, pengadaan alat kesenian untuk SMK swasta menunjukkan perbedaan signifikan antara nilai yang direncanakan dan realisasi di lapangan.

Dalam dokumen anggaran, setiap sekolah seharusnya menerima bantuan senilai sekitar Rp2,6 miliar dari total sekitar Rp65 miliar, tetapi realisasi barang yang diterima hanya berkisar Rp2 juta per sekolah.

Terkait status hukum terdakwa, Kejaksaan memastikan bahwa tidak ada perubahan status penahanan dari rutan menjadi tahanan kota.

Hingga kini, persidangan masih berlanjut dengan agenda berikutnya untuk menguji materi dakwaan dari Penuntut Umum. Proses tersebut diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak serta alur dugaan penyimpangan dalam pengelolaan hibah pendidikan di Jawa Timur.

Perlu diketahui dalam dakwaan perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam kasus yang sama, penyidik juga menetapkan mantan Kadis Pendidikan Jatim, Saiful Rachman sebagai tersangka.

Dalam persidangan dengan pembacaan dakwaan minggu yang lalu Terdakwa Hudiyono tampak mengikuti jalannya sidang menggunakan kursi roda. Sempat beredar kabar mengenai dugaan pengalihan status penahanannya dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota. Namun, hal tersebut dibantah oleh Kepala Seksi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Hendi Sinatrya Imran.

Hendi Sinatrya Imran menjelaskan bahwa tidak ada pengalihan status penahanan terhadap Hudiyono. Ia menyebut terdakwa sedang menjalani pengobatan pascaoperasi tulang belakang di sebuah rumah sakit di Sidoarjo.

Setelah tahap II, yang bersangkutan menjalani operasi tulang belakang di rumah sakit di Sidoarjo,” ujar Hendi.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Saiful Rachman didasarkan pada alat bukti yang cukup.

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, terhadap Saiful Rachman tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan telah lebih dahulu menjalani proses hukum dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total anggaran pengadaan pada tahun 2017 mencapai lebih dari Rp186 miliar yang disalurkan kepada 44 SMK swasta dan 61 SMK negeri di Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, kerugian negara diduga mencapai sekitar Rp179,975 miliar dan masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, penyidik menemukan kejanggalan dalam pengadaan alat kesenian untuk SMK swasta. Dari total anggaran sekitar Rp65 miliar, setiap sekolah seharusnya menerima barang senilai Rp2,6 miliar. Namun, pada kenyataannya, nilai barang yang diterima hanya sekitar Rp2 juta.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait