Pemdes Tawangrejo Salurkan Bantuan Pangan Ke KPM yang Sudah Terverifikasi di Sistem DTKS

MADIUN – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) merupakan keluarga kurang mampu yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan ditetapkan secara resmi oleh pemerintah sebagai penerima bantuan sosial (bansos).

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat melalui berbagai skema bantuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) berupa bantuan tunai dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dalam bentuk kebutuhan pangan.

Bacaan Lainnya

Pemdes Tawangrejo Salurkan Bantuan Pangan Ke KPM yang Sudah Terverifikasi di Sistem DTKS

Tepatnya pada April 2026 ini, Pemerintah Desa (Pemdes) Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, melaksanakan kegiatan penyaluran bantuan pangan ke Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang berjumlah 1954 orang.

Penyaluran ini dilakukan di Balai Desa Tawangrejo dengan pengawasan ketat aparat dan perangkat desa guna memastikan bantuan tepat sasaran.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Tawangrejo Sutriono, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta petugas terkait lainnya.

Alhamdulillah pada hari ini telah dilaksanakan penyaluran bantuan pangan kepada 1.954 KPM yang datanya sudah terverifikasi dalam sistem DTKS pemerintah. Setiap KPM akan menerima 20 kilogram beras dan 4 liter minyak untuk periode ini,” ujar Sutriono.

Menurut keterangan Kepala Desa Tawangrejo, Sutriono, terdapat sejumlah kriteria yang menjadi acuan dalam penetapan KPM, yakni penerima bantuan sosial aktif, keluarga miskin yang terdaftar, peserta PKH atau BPNT, serta Rumah Tangga Sasaran (RTS).

Ia menegaskan, KPM bukan sekadar label bagi masyarakat kurang mampu, melainkan status administratif resmi yang ditetapkan pemerintah melalui proses verifikasi dan validasi data, guna memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.

Adapun contoh bentuk bantuan yang diterima oleh KPM meliputi beberapa program, di antaranya:

Bantuan Pangan: Beras (misal: 10kg/bulan) dan Minyak Goreng (misal: 2 liter/bulan).

Bantuan Tunai: Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau disabilitas.

Program Sembako/BPNT: Bantuan non-tunai senilai uang tertentu (misal: Rp150.000 – Rp200.000/bulan).

Dan cara untuk mendapatkan bantuan adalah masyarakat harus terdaftar di DTKS melalui kelurahan atau usulan RT/RW, lalu melalui verifikasi dan validasi data,” jelasnya.

Ia menegaskan, KPM yang sudah terverifikasi dalam DTKS memiliki hak untuk menerima bantuan secara penuh tanpa potongan apa pun.

Penerima cukup membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP saat pengambilan bantuan,” pungkas Kades Sutriono.(Gus)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait