SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak main-main. Selain menetapkan tiga tersangka yakni Aris Mukiyono Kepala Dinas ESDM Jatim, Ony Setiawan Kabid Pertambangan, serta seorang pejabat berinisial H Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, penyidik juga mengamankan uang tunai dan saldo ATM dengan total mencapai Rp2.369.239.765,49 di rumah para tersangka.
Hal itu diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, saat ditemui awak media di ruang Tindak Pidana Khusus.
“Rinciannya, dari AM disita uang tunai Rp259.100.000, saldo ATM BCA Rp109.039.809,49, serta saldo ATM Mandiri Rp126.864.331. Total dari tersangka Aris mencapai Rp494.414.140,49. Dari Ony Setiawan, uang tunai Rp1.644.550.000 dari rumah tersangka. Sedangkan dari H, disita saldo ATM BCA sebesar Rp229.685.625“, ucapnya.
“Jika ditotal, uang tunai yang disita mencapai Rp1.903.650.000. Sementara saldo ATM mencapai Rp465.589.765,49. Total keseluruhan barang bukti uang yang diamankan Rp2.369.239.765,49,” ungkap Aspidsus Wagiyo di Kejati Jatim, Jumat (17/4/26).
Menurut Wagiyo, uang itu diduga hasil pungli yang dipatok dalam proses perizinan tambang dan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).
“Hasil pungutan yang tidak memiliki dasar aturan tersebut kemudian dibagi-bagikan, termasuk kepada Kepala Dinas. Padahal layanan perizinan seharusnya gratis kecuali pajak dan PNBP resmi,” tegasnya.
Kejati Jatim menegaskan penyidikan masih berkembang. Penyidik kini memburu aliran dana serta pihak lain yang diduga ikut menikmati setoran.
Untuk diketahui, Kejati Jatim menetapkan tiga pejabat Dinas ESDM Jatim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli perizinan tambang dan air tanah, dengan barang bukti uang miliaran rupiah.
Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso menyebut penyelidikan dilakukan secara diam-diam sejak pertengahan April berdasarkan laporan masyarakat. Setelah bukti awal terkumpul, penyidik langsung bergerak melakukan penggeledahan dan pemeriksaan intensif.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






