Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya ‘Mengusir’ Agus Sugianto Oknum ASN keluar Dari Ruangan Saat Hearing Permasalahan Hukum Kepemilikan Tanah Waris Mukelar P Tilam/Mukaya
Surabaya — Yona Bagus Widyatmoko selaku pimpinan rapat mengambil tindakan tegas dengan meminta Agus Sugianto, S.M., oknum ASN keluar dari ruangan saat rapat dengar pendapat (hearing). Agus Sugianto, S.M yang bertugas dikelurahan Sidotopo Wetan, Jumat (17/4/2026).
Agus Sugianto, S.M yang dikenal sebagai pegawai kelurahan dan sudah bertugas puluhan tahun (1994– 2023) di Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Komisi A DPRD Kota Surabaya mengundang sejumlah instansi dan pihak terkait untuk menghadiri rapat dengar pendapat (hearing) guna membahas pengaduan warga.
Rapat dengar pendapat (hearing) dihadiri Yona Bagus Widyatmoko, SM., SH., MH Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya dan para anggotanya, kepala kantor pertanahan Surabaya ll, (Tidak Hadir), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Hukum dan Kerja sama, Camat Kenjeran, Lurah Tanah Kali Kedinding, Pimpinan kantor hukum Budiyanto dan Partner, serta delapan waris Mukelar P Tilam/Mukaya.
Terungkap alasan Ketua DPRD kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko selaku pimpinan rapat
mengusir Aparatur Sipil Negara (ASN) dari ruang rapat. Sikap tegasnya itu bukan tanpa alasan yang jelas.
Gin Gin Ginanjar, S.P., Camat Kenjeran, Surabaya, per Januari 2026, atas bawahannya dikeluarkannya Agus Sugianto (ASN), dikeluarkan oleh pimpinan rapat, Gin Gin Ginanjar berdalih karena sesosok Agus Sugianto adalah orang yang mengetahui sejarah.
Yona Bagus Widyatmoko menjelaskan, “sebenarnya tidak ada masalah dengan hadirnya Agus Sugianto karena termasuk unsur dari pemerintah, tetapi untuk menghormati jalannya rapat dengar pendapat (hearing) yang terundang adalah lembaga, untuk sementara diluar dulu,” perintahnya.
Sementara Muhammad Saifuddin, S.Sos anggota komisi A DPRD kota Surabaya mengamini dengan keluarnya Agus Sugianto dari ruangan rapat dengar pendapat (hearing).
“Dikira kita sebagai dewan perwakilan rakyat daerah tidak adil, karena diawal sebelum rapat dimulai yang tidak termasuk undangan harap keluar,” tegasnya.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






