Surabaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya memastikan tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilaporkan oleh warga Surabaya, Tjen Tjhion alias Nicky.
Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 14 April 2026.
Tjen Tjhion alias Nicky kembali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) SP.Lidik/25/I RES.1.24./2026/Satresppadanppo, tanggal 31 Januari 2026. SP2HP tersebut menandai kelanjutan proses hukum atas laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak beberapa bulan lalu, Laporan Polisi Nomor: LP/B/1479/XII/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tanggal 22 Desember 2025.
Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini diberitahukan bahwa Unit I Satresppadanppo Polrestabes Surabaya telah melakukan introgasi 11 saksi, dan rencana tindak lanjut penyelidik adalah melakukan gelar perkara.
Lebih lanjut tentang penanganan perkara dimaksud, telah menerima laporan saudara dan melakukan penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 perlindungan anak menjadi Undang Undang. Pelapor atas nama Tjen Tjhion alias Nicky.
Tjen Tjhion alias Nicky mengungkapkan, SP2HP yang kembali diterimanya memuat poin penting yang memberikan harapan atas kepastian hukum. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa hambatan penyelidikan nihil, serta terdapat rencana tindak lanjut berupa gelar perkara terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/1479/XII/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tanggal 22 Desember 2025.
“Ini memberi kepastian bahwa laporan kami masih diproses sesuai mekanisme hukum,” ujar Tjen Tjhion alias Nicky.
Ia menyampaikan apresiasi kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya atas tindak lanjut yang dilakukan. Namun demikian, Tjen Tjhion alias Nicky menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga hak-hak anak benar-benar terlindungi.
“Ini bukan semata persoalan hukum, tetapi menyangkut kelangsungan hidup dan pendidikan anak-anak,” katanya.
Terkait penanganan perkara di Polrestabes Surabaya, saya, Moch. Kholis, S.H., M.H. dari FORKADIN selaku Kuasa Hukum Korban, menegaskan.
“Kami mengapresiasi kinerja penyidik Polrestabes Surabaya sejauh ini. Berdasarkan SP2HP yang telah diterima, kami mendesak agar Gelar Perkara segera dilaksanakan tanpa penundaan demi kepastian hukum dan penetapan tersangka. Kasus ini harus dibuat terang benderang (light of truth),” katanya.
“Kami mengingatkan prinsip Equality Before the Law. Siapa pun pelakunya dan apa pun jabatannya, hukum harus ditegakkan secara objektif tanpa privilese atau upaya sistematis untuk menghambat proses hukum. Hukum bukanlah alat kompromi. Kami menuntut profesionalisme absolut dalam proses ini sesuai hukum acara yang berlaku. Sebagai bagian dari FORKADIN, kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan siap menempuh langkah hukum lebih tinggi jika ditemukan indikasi yang mencederai keadilan. Demikian pernyataan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian serius pihak terkait,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya, belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal pelaksanaan gelar perkara.(Tim/Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisannama aplikasi)






