Kejari Surabaya Tahan Pegawai BRI Kaliasin, Dugaan Korupsi Kredit Mikro Rugikan Negara Rp2,9 Miliar

SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan seorang pegawai bank berinisial WA pada Senin (27/4/2026), terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BRI Cabang Surabaya Kaliasin.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas kredit mikro yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,9 miliar.

Bacaan Lainnya

Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya menetapkan WA sebagai tersangka usai mengantongi bukti awal yang cukup terkait praktik manipulasi pengajuan kredit.

Dalam perkara ini, tersangka diduga memanfaatkan celah sistem perbankan dengan menggunakan identitas pihak lain untuk mengajukan kredit mikro secara fiktif.

Tak hanya itu, WA juga diduga melakukan pemindahbukuan dana tanpa dasar transaksi (underlying transaction) melalui 3 rekening titipan serta 1 rekening General Ledger (GL) Pendapatan Administrasi Pelunasan di kantor cabang tersebut. Praktik ini disebut menjadi modus utama dalam dugaan penyimpangan yang kini tengah didalami penyidik.

Kejari Surabaya menyatakan, penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Hingga kini, penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi yang berlaku,” demikian keterangan dari pihak Kejari Surabaya.

Dalam kasus ini, WA dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Surabaya menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di sektor perbankan.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan di sektor keuangan, sekaligus menjadi peringatan bagi institusi perbankan untuk memperketat sistem pengawasan internal guna mencegah praktik serupa terulang.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait