Diduga Gas LPG Oplosan Meledak di Surabaya, 1 Tewas dan 2 Luka Bakar Parah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Surabaya – Ledakan tabung gas LPG 3 kilogram yang diduga oplosan menewaskan satu orang dan melukai dua korban lainnya di kawasan Tambaksari, Kota Surabaya. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (31/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB itu kini berbuntut laporan resmi ke polisi, setelah keluarga korban menuntut pertanggungjawaban atas dugaan peredaran gas ilegal yang membahayakan nyawa.

Insiden tragis tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Kapas Madya Gang 1-B Nomor 30, RT 03 RW 03, Kelurahan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan Maria Vita, insiden bermula ketika keluarga tersebut hendak menggunakan tabung gas yang baru saja dibeli. Namun, tak lama setelah pemasangan, terjadi ledakan yang sangat keras dan dahsyat.

Ledakan ini diduga kuat disebabkan oleh kualitas isi tabung yang tidak sesuai standar operasional dan aman, serta diduga kuat merupakan hasil pengoplosan atau pemalsuan yang beredar di pasaran,” ujar Maria kepada media ini.

Akibat dari ledakan tersebut, dampak yang ditimbulkan sangatlah berat dan memilukan. Dua orang anggota keluarga mengalami luka bakar yang sangat parah di sekujur tubuh mereka. Penderitaan fisik yang mereka alami tentu disertai dengan trauma psikologis yang tak kalah berat bagi seluruh anggota keluarga.

Lebih dari itu, musibah ini pun turut merenggut nyawa salah satu korban yang hingga akhir hayatnya tidak dapat tertolong oleh pertolongan medis meskipun telah mendapatkan penanganan maksimal. Kepergian sosok yang dicintai ini meninggalkan kehampaan dan kesedihan yang mendalam bagi sanak keluarga.

Menyadari bahwa perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum penjual telah melanggar hukum dan sangat membahayakan keselamatan jiwa serta nyawa manusia, maka pihak keluarga yang diwakili oleh Maria Vita mengambil keputusan untuk tidak membiarkan peristiwa ini berlalu begitu saja.

Pada hari Selasa, tanggal 5 Mei 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, Maria Vita selaku pelapor mendatangi kantor Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya untuk menyampaikan laporan resmi. Laporan tersebut telah dicatat dan diterima oleh pihak berwajib dengan nomor registrasi : STTLPM/550/V/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.

Dalam laporannya, pihak keluarga menegaskan bahwa keselamatan dan hak hidup setiap warga negara adalah hal yang paling utama dan tidak boleh dipermainkan oleh siapapun. Mereka berharap, melalui proses hukum yang akan berjalan, keadilan dapat segera ditegakkan.

Pihak keluarga juga menuntut agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengusut tuntas perkara ini. Termasuk di dalamnya adalah menindak tegas dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas peredaran tabung gas yang tidak layak konsumsi dan berbahaya tersebut.

Harapan terbesar dari keluarga korban adalah agar kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak, sehingga kasus serupa tidak lagi terulang di masa mendatang. Tidak ada lagi keluarga lain yang harus menelan pil pahit, merasakan kepedihan, maupun kehilangan orang yang disayangi hanya karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab dan mengabaikan keselamatan publik demi keuntungan semata.

Semoga proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, baik bagi korban maupun bagi seluruh masyarakat luas.(Man)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait