SURABAYA – Viki Toisuta yang ditetapkan, sebagai terdakwa dalam perkara No. 525/Pid Sus/2026/PN Sby, dengan dakwaan alternatif yakni tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tetang Kitab UU Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.
Atau bahwaTerdakwa dalam penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan maupun tujuan ilmu pengetahuan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan barang bukti 1 buah kantong plastik klip yang berisi warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat netto 0,045, 1 buah pipet kaca yang terdapat sisa kriatal warna putih yang diduga Norkotika jenis sabu.
Adapun dalam penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya pada hari Senin 27 April 2026, Estik Dila menyatakan, terdakwa terbukti sebagaimana pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan.
Namun, dalam beranda SIPPN Surabaya juga muncul nama terdakwa Viki Toisuta bersama M. Saiful, Sancaka Adiwardana dan Febri Sofianto juga tersandung kasus yang sama pada Februari 2019 dengan nomor perkara 448/Pid Sus/2019/PN Sby yakni, bahwa para terdakwa dalam memiliki Narkotika Golongan 1 bukan tanaman berupa serbuk kristal warna putih tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang atau secara bersama melakukan pemufakatan melawan hukum memiliki, menguasai, narkotika, dengan barang bukti pipet kaca yang terdapat sisa sabu.
Pada Maret 2019 perbuatan ke-empat terdakwa oleh, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, yakni, Irene Ulfa, menjerat para terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sehingga, JPU melakukan tuntutan bagi ke-empat terdakwa masing masing yakni, 6 tahun 6 bulan pidana penjara, dengan denda 800 juta jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara 6 bulan dan pada 25 Maret 2019, ke-empat terdakwa divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar 800 Juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Meski pernah terjerat dengan perkara yang sama kini nasib Viki Toisuta sungguh beruntung, JPU menyatakan, Viki Toisuta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dituntut pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.(Tim/RM)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )






