SURABAYA – Pengadilan Tinggi Surabaya melaksanakan Sidang Terbuka Pengadilan Tinggi Jawa Timur Jalan Sumatera No. 42, kota Surabaya, dengan Acara Pengambilan Sumpah / Janji Advokat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Bapak Sujatmiko, S.H., M.H. Kamis, 2 Juli 2026.
Sebanyak 56 calon advokat resmi mengucapkan sumpah/janji advokat dalam Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah. Sidang pengambilan sumpah advokat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Bapak Sujatmiko, S.H., M.H., bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Surabaya dan dilakukan secara berkala. Jadwal dan daftar nama peserta untuk penyumpahan dikoordinasikan langsung melalui masing-masing organisasi profesi advokat, termasuk PERAKES (Perkumpulan Pengacara Berkeadilan Sejahtera).
Pengambilan sumpah advokat yang berlangsung khidmat dan tertib. Dalam sidang terbuka tersebut, para calon advokat mengucapkan sumpah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai janji sakral yang mengikat secara moral dan profesional. Sumpah tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan komitmen untuk menjunjung tinggi integritas, kejujuran, serta menaati kode etik advokat dalam menjalankan profesi.
Prosesi ini merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, di mana calon advokat harus diambil sumpahnya di sidang terbuka pengadilan tinggi sesuai domisili hukumnya. Peserta yang akan disumpah wajib hadir di pengadilan dengan membawa kelengkapan berkas yang telah diverifikasi.

Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah Advokat yang diikuti oleh 20 calon advokat dari PERAKES (Perkumpulan Pengacara Berkeadilan Sejahtera). Kegiatan tersebut diawali dengan Sosialisasi e-Court meliputi layanan e-Filing, e-Payment, e-Summons, dan e-Litigasi yang kini menjadi bagian penting dalam praktik beracara di pengadilan.
Melalui kegiatan ini, para calon advokat dibekali pemahaman mengenai mekanisme administrasi perkara dan persidangan secara elektronik guna mendukung terwujudnya peradilan yang modern, efektif, dan transparan sebagai bentuk penguatan pemahaman terhadap sistem peradilan berbasis elektronik guna mendukung terwujudnya peradilan yang modern, efektif, dan transparan demi memberikan layanan prima bagi masyarakat pencari keadilan.
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sujatmiko, menegaskan bahwa profesi advokat memiliki posisi strategis sebagai salah satu pilar dalam sistem peradilan Indonesia. Oleh karena itu, setiap advokat dituntut menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta mematuhi kode etik profesi dalam menjalankan tugasnya.
“Advokat merupakan salah satu pilar penting dalam sistem peradilan dan memiliki peran strategis dalam menegakkan hukum serta melindungi hak-hak masyarakat pencari keadilan. Dengan telah diambilnya sumpah, para advokat diharapkan mampu menjalankan amanah profesi secara profesional, berintegritas, serta turut mendukung terwujudnya peradilan yang bersih dan berkeadilan,” ujar Sujatmiko dalam sambutannya.
Mudji Rahardjo, S.H., M.H., selaku Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Berkeadilan Sejahtera (PERAKES) yang didampingi Arif Firdaus Ananda S.H., M.H. Dan taurut hadir Ketua DPW PERAKES Jawa Timur, Imam Wahyudi, S.H., M.H., dan H. Subaidi, S.E., S.H., Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERAKES Surabaya, sebagai bentuk dukungan terhadap lahirnya advokat-advokat baru yang profesional.
Mudji Rahardjo, S.H., M.H., selaku Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Berkeadilan Sejahtera (PERAKES), menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh advokat yang telah resmi diambil sumpahnya dan menerima Berita Acara Sumpah Advokat. Menurutnya, penyumpahan merupakan awal perjalanan profesi yang harus diiringi dengan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas diri.
Ia juga berpesan agar para advokat muda mampu menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak masyarakat serta menjaga marwah profesi hukum di tengah dinamika zaman. Dan di PERAKES juga sudah mendirikan LBH.
“Kami berharap mereka tidak hanya menjadi pembela hukum, tapi juga penjaga moralitas profesi advokat,” ujar Mudji Rahardjo,
Sementara itu, Ketua DPW PERAKES Jawa Timur, Imam Wahyudi, menegaskan bahwa pelantikan pengurus bukan sekadar agenda seremonial, melainkan menjadi titik awal tanggung jawab besar dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Pelantikan ini harus menjadi titik awal bagi kita untuk mengemban amanah, dedikasi dan tanggung jawab yang besar dalam penegakan hukum yang ada di Republik Indonesia yang kita cintai,” ujarnya.
“Jadikan Perakes sebagai wadah atau rumah yang nyaman bagi pengurus maupun anggota yang tergabung didalammnya, maupun rumah yang nyaman bagi masyarakat yang sedang mencari keadilan,” tambah Imam.
Di kesempatan yang sama, Ketua DPC PERAKES Surabaya, H. Subaidi, S.E., S.H., berharap seluruh advokat yang telah diambil sumpahnya mampu menjaga kehormatan profesi dengan mengedepankan kejujuran, integritas, dan profesionalisme dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
“Saya berharap seluruh rekan advokat, dari organisasi profesi mana pun, khususnya advokat PERAKES yang telah diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, dapat menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi kejujuran, integritas, dan profesionalisme. Mereka diharapkan mampu berkontribusi dalam penegakan hukum serta memberikan bantuan hukum yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.
Dengan telah dilaksanakannya pengambilan sumpah tersebut, para advokat kini memiliki kewenangan menjalankan profesi secara resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Momentum tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa profesi advokat tidak hanya menuntut kemampuan hukum, tetapi juga tanggung jawab moral dalam menjaga kepercayaan publik serta mendukung terwujudnya sistem peradilan yang adil, bersih, dan berintegritas.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






