Pekerjaan Pokmas di Petemon Barat Kelurahan Kupang Krajan Surabaya Disorot, Dugaan Tak Libatkan Warga dan Pekerja Tanpa APD Jadi Sorotan

SURABAYA, ‐- Proyek pembangunan yang disebut sebagai pekerjaan Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jalan Petemon Barat No. 135, RT 01 RW 02, Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Surabaya, menjadi sorotan.

Pasalnya, hasil pantauan di lapangan memunculkan sejumlah pertanyaan terkait dugaan tidak optimalnya pelibatan kelompok masyarakat sebagaimana mekanisme Pokmas, serta ditemukannya pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja.

Bacaan Lainnya

Pekerjaan Pokmas di Petemon Barat Kelurahan Kupang Krajan Surabaya Disorot, Dugaan Tak Libatkan Warga dan Pekerja Tanpa APD Jadi Sorotan

Temuan tersebut diperoleh saat awak media Panjinusantara melakukan kontrol sosial di lokasi pada Senin (6/7/2026). Di lapangan, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa mengenakan perlengkapan keselamatan kerja.

Selain itu, muncul informasi bahwa sebagian pekerja berasal dari luar wilayah, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan prinsip pemberdayaan masyarakat yang menjadi tujuan program Pokmas.

Pekerjaan Pokmas di Petemon Barat Kelurahan Kupang Krajan Surabaya Disorot, Dugaan Tak Libatkan Warga dan Pekerja Tanpa APD Jadi Sorotan

Sebagai informasi, keberadaan Kelompok Masyarakat (Pokmas) dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta mekanisme Swakelola Tipe IV dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam pelaksanaannya, Pokmas dibentuk melalui musyawarah masyarakat dengan melibatkan unsur RT, RW, warga, serta mendapat pengesahan dari pihak kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain aspek pelibatan masyarakat, penerapan standar keselamatan kerja juga menjadi perhatian. Berdasarkan hasil pantauan media, para pekerja di lokasi belum seluruhnya menggunakan APD sebagaimana prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Padahal, penggunaan APD merupakan bagian dari upaya pencegahan kecelakaan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan kerja.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Lurah Kupang Krajan, Herman, menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut merupakan kegiatan Pokmas sehingga mekanismenya berbeda dengan proyek yang dikerjakan oleh penyedia jasa atau kontraktor.

Ya mas, itu pekerjaan Pokmas. Jangan disamakan dengan pekerjaan penyedia karena itu pekerjaan kelompok masyarakat,” ujar Herman, Senin (6/7/2026).

Ia juga menyatakan akan menghubungkan media dengan Ketua Pokmas agar penjelasan dapat disampaikan secara langsung.

Nanti nomor sampean saya kasihkan ke ketua Pokmas, biar nanti dihubungi,” tambahnya.

Di lokasi pekerjaan, salah seorang pekerja mengaku berasal dari Kabupaten Ngawi.

Saya asal Ngawi, Mas,” singkatnya saat ditemui awak media.

Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana tenaga kerja lokal dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan Pokmas yang pada prinsipnya juga bertujuan memberdayakan masyarakat setempat.

Secara terpisah, awak media kemudian menghubungi Ketua Pokmas berinisial U, yang kontaknya diberikan oleh pihak kelurahan. U mengajak awak media bertemu di lokasi proyek pada keesokan harinya untuk memberikan penjelasan.

Besok ketemuan di lokasi sambil ngopi,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, U membenarkan bahwa dirinya menangani pekerjaan tersebut.

Saya yang menangani, Mas. Tapi sekarang sudah tidak seperti dulu, banyak pekerjaan menggunakan kontrak payung, jadi tidak seperti sebelumnya,” jelas U kepada awak media, Selasa (7/7/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme perekrutan tenaga kerja dalam proyek tersebut maupun alasan pekerja di lapangan belum menggunakan APD. Media ini masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk instansi yang membidangi pekerjaan tersebut.

Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Panjinusantara membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan atau ditambahkan.(Man/Red)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait