46 Tersangka Sindikat Internasional “Love Scamming” Dilimpahkan ke JPU Kejari Surabaya

SURABAYA, — Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan daring bermodus asmara atau love scamming pada Rabu (19/8/2026).

Kasus ini melibatkan 46 tersangka yang diduga tergabung dalam sindikat kejahatan siber internasional. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3 tersangka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), 32 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, 4 WNA asal Jepang, dan 7 WNA asal Taiwan.

Bacaan Lainnya

46 Tersangka Sindikat Internasional "Love Scamming" Dilimpahkan ke JPU Kejari Surabaya

Pelimpahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara pada tahap penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga memiliki pembagian peran, mulai dari mencari dan memetakan calon korban (profiling), operator chat yang merayu korban, hingga menjalankan fungsi koordinasi teknis dalam jaringan penipuan tersebut.

Selain itu Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi penangkapan sebelumnya, yaitu puluhan unit telepon seluler dan laptop yang digunakan untuk melancarkan aksi, kumpulan naskah percakapan (script) dalam berbagai bahasa untuk memanipulasi korban secara psikologis, dokumen keimigrasian (paspor) milik para tersangka serta buku rekening dan catatan transaksi keuangan (buku mutasi).

Dalam menjalankan aksinya, sindikat tersebut diduga membuat akun palsu pada berbagai platform kencan daring dan media sosial. Para pelaku kemudian membangun komunikasi dengan calon korban dan menciptakan hubungan asmara secara fiktif.

Setelah kepercayaan korban berhasil dibangun, para tersangka diduga mulai meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan. Modus yang digunakan antara lain kebutuhan darurat medis, tawaran investasi yang diduga fiktif (investasi bodong), hingga biaya pengiriman hadiah yang sebenarnya tidak pernah dikirimkan.

Korban disebut berasal dari kalangan WNI dan sebagian WNA. Pola komunikasi yang dilakukan secara intensif diduga digunakan untuk memengaruhi kondisi psikologis korban sehingga bersedia memenuhi permintaan para pelaku.

Saat ini, seluruh tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) untuk menjalani proses persidangan.

Kejaksaan Negeri Surabaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Kejaksaan Negeri Surabaya

(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait