Surabaya — Polemik mengenai gelar akademik anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, kembali mencuat setelah yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya menempuh pendidikan sarjana di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Prima Visi hanya sekitar satu tahun.
Sukur dalam klarifikasinya pada saat setelah persidangan melalui rekaman voice note, Selasa (18/8/2026) sore, menegaskan bahwa dirinya benar-benar tercatat sebagai mahasiswa STIE Prima Visi dan memperoleh ijazah setelah menjalani proses pendidikan di perguruan tinggi tersebut.
“Saya daftar di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Prima Visi,” tegas Sukur.
Menurut penjelasannya, dirinya mendaftar di STIE Prima Visi setelah sebelumnya menyelesaikan pendidikan Diploma III (D3) Keperawatan. Pada saat itu, kata dia, STIE Prima Visi masih berkedudukan dan menjalankan kegiatan akademiknya di Surabaya.
“Saya menempuh pendidikan kurang lebih satu tahun lebih sedikit, saya lulus,” ujarnya.
Sukur juga menyatakan bahwa ketika dirinya menjadi mahasiswa, STIE Prima Visi masih memiliki izin operasional. Karena itu, dirinya mengaku tidak mempunyai alasan untuk meragukan legalitas perguruan tinggi maupun proses pendidikan yang dijalaninya.
Ia bahkan membantah anggapan bahwa kondisi perguruan tinggi tersebut saat ini dapat dijadikan dasar untuk menyatakan ijazah yang diperolehnya tidak sah.
“Yang penting, pada saat saya kuliah, saya menjalani pendidikan, saya menerima ijazah. Kalau sekarang kampus itu pindah ke Kalimantan atau kemudian tutup, itu bukan urusan saya. Masa karena kampusnya sekarang tutup, ijazah saya menjadi tidak asli?” kata Sukur.
Menyoal Durasi Pendidikan
Pernyataan Sukur mengenai masa studi sekitar satu tahun tersebut justru menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian dalam polemik gelar akademiknya.
Secara umum, program sarjana ditempuh dalam kurun waktu sekitar empat tahun atau delapan semester. Namun, terdapat mekanisme tertentu yang memungkinkan seseorang menyelesaikan program sarjana lebih cepat, khususnya melalui alih jenjang maupun Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dengan landasan hukum tahun 2016, dengan ketentuan dan persyaratan akademik yang harus dipenuhi.
Hal tersebut menjadi penting karena Sukur mengaku sebelumnya menempuh pendidikan D3 Keperawatan, kemudian melanjutkan ke program sarjana ekonomi di STIE Prima Visi.
Lintas bidang pendidikan tersebut juga menimbulkan pertanyaan tersendiri mengenai mata kuliah atau capaian pembelajaran apa saja yang diakui ketika dirinya melanjutkan pendidikan dari D3 Keperawatan ke program sarjana ekonomi.
Mata kuliah keperawatan dan ekonomi sangat berseberangan atau tidak linier. Pelajarannya pun diyakini sangat berbeda. Tapi, biasanya pelajaran wajib mahasiswa yang bisa lintas jalur, antara lain Agama, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Kewarganegaraan atau Pancasila.
Pengakuan terhadap pendidikan sebelumnya seharusnya dapat ditelusuri melalui dokumen akademik, antara lain transkrip nilai, konversi atau pengakuan mata kuliah, jumlah satuan kredit semester (SKS) yang diperoleh dan diakui, status akreditasi serta izin program studi, hingga bukti pemenuhan persyaratan kelulusan.
Dengan demikian, untuk memastikan keabsahan sebuah gelar, yang perlu diperiksa bukan hanya lamanya seseorang menjalani kuliah, tetapi juga legalitas perguruan tinggi dan program studi pada saat pendidikan ditempuh serta kesesuaian seluruh proses akademiknya dengan ketentuan yang berlaku.
Berlanjut ke Pendidikan S2
Setelah memperoleh gelar sarjana dari STIE Prima Visi, Sukur kemudian melanjutkan pendidikan ke jenjang magister di Universitas Wijaya Putra.
Fakta bahwa Sukur kemudian melanjutkan pendidikan S2 juga menjadi bagian yang dipersoalkan dalam polemik tersebut. Sebab, validitas gelar pada jenjang sebelumnya berkaitan dengan persyaratan akademik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Namun demikian, persoalan tersebut tetap membutuhkan pembuktian secara objektif melalui dokumen dan data resmi, bukan semata-mata berdasarkan pengakuan maupun dugaan.
Karena itu, untuk menguji benar atau tidaknya proses pendidikan yang ditempuh Sukur Priyanto, diperlukan verifikasi terhadap arsip akademik dan data resmi perguruan tinggi maupun pemerintah, termasuk status perguruan tinggi dan program studi pada saat yang bersangkutan menjalani pendidikan.
“Jadi, saya tidak mencari kesalahan pribadi, tapi saya mempertanyakan persoalan yang ada. Gugatan ini murni mencari kebenaran,” ujar Indah Kuntarti penggugat gelar Akademik di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Kalau nama S1 di website Dikti tidak ada, seharusnya kampus selektif menerima mahasiswa S2,” pungkas Indah Kuntarti.
Gugatan Sri Wahyuni dan Universitas Wijaya Putra
Nama Sri Wahyuni diseret karena mengundang Sukur Priyanto lulusan Universitas Wijaya Putra sebagai narasumber kegiatan DPRD Jatim. Narasumber seminar di DPRD Jatim bukan sekedar tokoh masyarakat, melainkan harus melampirkan curiculum vitae guna pencairan APBD Jatim.
Kehadiran Sukur Priyanto sebagai narasumber dalam kegiatan DPRD Jatim menjadi bagian yang dipersoalkan karena status dan kualifikasi seorang narasumber dalam kegiatan yang menggunakan anggaran daerah bukan sekadar persoalan menghadirkan tokoh masyarakat.
Dalam kegiatan yang menggunakan APBD Jawa Timur, narasumber pada prinsipnya harus memenuhi persyaratan administrasi dan pertanggungjawaban kegiatan.
Salah satunya berkaitan dengan curriculum vitae (CV) atau riwayat hidup narasumber, yang menjadi bagian dari dokumen pendukung untuk menunjukkan identitas, latar belakang pendidikan, pengalaman, kompetensi, dan kapasitas narasumber.
Karena itu, apabila Sukur Priyanto dihadirkan sebagai narasumber dengan mencantumkan gelar akademik maupun latar belakang pendidikan tertentu, maka informasi tersebut menjadi relevan untuk diverifikasi, terlebih apabila digunakan dalam dokumen administrasi kegiatan yang dibiayai APBD.
Dalam konteks gugatan, persoalannya kemudian tidak hanya menyangkut status gelar akademik Sukur Priyanto, tetapi juga bagaimana gelar, riwayat pendidikan, dan kualifikasi tersebut digunakan dalam kegiatan resmi DPRD Jawa Timur.
Sementara itu, Universitas Wijaya Putra ikut disebut dalam perkara karena nama universitas tersebut berkaitan dengan riwayat pendidikan Sukur Priyanto, khususnya pada jenjang pendidikan setelah memperoleh gelar sarjana dari STIE Prima Visi.
Beda Pengakuan Masa Kuliah
Menurut Sukur Priyanto, menempuh pendidikan S2 melalui proses, yaitu selama 2,5 tahun.
Sedangkan, Arief Syahrul Alam Dosen sekaligus pengacara Universitas Wijaya Putra menyebut, mahasiswa atas nama Sukur Priyanto menempuh kuliah selama 1,5 tahun.
Sukur Priyanto dalam website Dikti menyebut, masuk kuliah tahun 2010 dan dikeluarkan tahun ajaran 2014/2015.
Perbedaan pandangan ini layak disorot ataupun diuji kebenarannya di ruang sidang pengadilan negeri Surabaya.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )






