Majelis Hakim Geram Sidang Tertunda Dua kali, Jaksa Berikan Informasi Bohong ke Korban

Diduga Jaksa Berbohong, Barang Bukti Malah “Disembunyikan” Keluarga Terdakwa

Surabaya — Terdakwa Kakak beradik warga Tuwowo disidangankan lagi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis ( 10 September 2026 ). Terdakwa Agung Samudra Bin Mujiono dan Terdakwa Guntur Dwi Samudro Bin Mujiono, sidang kali ini kasus pencurian handphone (HP), sidang yang diketuai Majelis Hakim Meilia Christina Mulyaningrum, SH.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan Majelis Hakim geram kepada Penuntut Umum Wahyu Indra Cahyanto, SH dari Kejari Tanjung Perak yang kebetulan menyidangkan kedua Terdakwa Agung Samudra Bin Mujiono dan Terdakwa Guntur Dwi Samudro Bin Mujiono, karena memberikan informasi bohong kepada korban.

Muhammad David Renaldy selaku Korban dipersidangan menjelaskan bahwa dirinya sudah dua kali datang di persidangan namun sidang ditunda dengan alasan hakim hakim sedang menjalani Pendidikan dan Pelatihan (Diklat).

Sidang ditunda karena hakim sedang Diklat,” ucap Muhammad David Renaldy selaku Korban, di hadapan majelis hakim.

Spontan majelis hakim geram dan membantah, karena sebaliknya majelis hakim menunggu dua kali, penuntut umum dan terdakwanya gak hadir di ruang sidang.

Saya tidak pernah Diklat, kalau pun hari ini gak hadir berkas perkara ini saya kembalikan,” tandasnya.

Di balik kasus pencurian bermodus tagih utang ini, mencuat dugaan “permainan hukum” oleh oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak untuk meringankan hukuman terdakwa.

Misteri Barang Bukti yang Tidak Disita Resmi oleh Kepolisian dan Jaksa, Kejanggalan lain yang memicu kecurigaan adalah status barang bukti berupa HP merek Poco milik korban, Muhammad David Renaldy.

Sesuai standar operasional prosedur (SOP) hukum acara pidana, barang bukti kejahatan wajib disita oleh kepolisian dan diserahkan ke kejaksaan untuk dihadirkan di persidangan.

Namun dalam kasus ini, korban awalnya menyebut barang bukti belum dikembalikan. Anehnya, kedua terdakwa tiba-tiba mengklaim barang bukti tersebut sudah dititipkan kepada orang tua mereka.

Saat jalannya persidangan dibangku pengunjung orang tua Terdakwa berteriak ini hp nya saya bawah, “Ini barang buktinya, sudah saya bawa, belum saya kembalikan”.

Faktanya bahwa barang bukti berada di tangan keluarga terdakwa—bukan disita polisi dan atau diserahkan kepada jaksa sebagai barang bukti , untuk di perlihatkan di persidangan.

Rumor Dugaan Atensi Pelicin untuk meringankan terdakwa , terkait isu miring mengenai adanya aliran dana atau “uang pelicin” kepada pihak oknum Jaksa agar memberikan tuntutan ringan langsung direspons oleh pihak internal kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Iswara, membantah keras kabar senter tersebut. Iapun menegaskan lembaga kejaksaan tetap bertindak profesional.

Tidak ada sepeser pun atau selembar uang pun yang masuk ke jaksa untuk menyuap guna meringankan terdakwa. Kami hanya menyampaikan informasi resmi dari JPU-nya,” ujar Iswara saat dikonfirmasi.

Diketahui dugaan Kronologi Aksi Kakak-Adik Kasus ini bermula pada Selasa, 9 Juni 2026 malam sekitar pukul 19.30 WIB. Agung Samudra dan Guntur Dwi Samudro mendatangi rumah kos milik Keyla di Jalan Kalilom Lor Indah Gang Kecubung No. 02, Surabaya, dengan niat awal menagih utang.

Melihat pagar tidak terkunci, mereka merangsek naik ke lantai dua. Niat menagih utang berubah menjadi aksi kriminal saat terdakwa Guntur melihat HP korban sedang diisi daya (charge) di atas kasur dengan posisi pintu kamar terbuka sebagian.

Guntur menyelinap masuk dan menggasak HP tersebut, lalu menyerahkannya kepada sang kakak, Agung, yang bertugas membawa kabur barang jarahan dari lokasi.

Akibat aksi kompak ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.500.000.Atas perbuatannya, kedua warga Tuwowo ini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama.

Sayangnya usai persidangan jaksa yustus yang menyidangkan enggan komentar hanya diarahkan ke kasi Intel.

Namun, kelanjutan kasus ini kini menjadi sorotan publik akibat adanya indikasi kuat bahwa oknum jaksa mencoba melakukan manuver hukum di luar ruang sidang.

Hingga berita ini di beritakan, awak media belum konfirmasi ke jaksa yang bersangkutan.

(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait