DI BALIK PUTUSAN NO MK: ADA “KEADAAN KHUSUS” YANG PATUT DIBACA

SURABAYA, – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menarik perhatian bukan semata-mata karena amar putusannya yang menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Praktisi Hukum Moch. Kholis, S.H., M.H. menilai, terdapat pertimbangan hukum Mahkamah yang menurutnya penting untuk dibaca secara utuh dan objektif.

Bacaan Lainnya

Jika putusan tersebut hanya dibaca dari amar, maka kesimpulannya sederhana: permohonan para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum (legal standing). Namun apabila dibaca secara menyeluruh, terdapat pertimbangan substantif mengenai persoalan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang tidak dapat begitu saja dilewatkan. Putusan PHPU Pilpres 2026.

Dalam pertimbangan hukum angka [3.6], Mahkamah menyatakan mendapatkan keyakinan mengenai adanya “keadaan khusus”. Mahkamah menyebut bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. Putusan PHPU Pilpres 2026.

Menurut saya, kalimat tersebut merupakan bagian yang sangat penting dari putusan dan harus ditempatkan secara proporsional.

Mahkamah tentu tidak menyatakan bahwa Gibran tidak pernah menjalani pendidikan. Yang menjadi persoalan dalam pertimbangan Mahkamah adalah bukti dokumen yang dapat menunjukkan tamatnya jenjang pendidikan dan menjadi dasar penyetaraan pendidikan tersebut.

Mahkamah bahkan memberikan pembedaan antara certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades dengan dokumen yang membuktikan seseorang telah menamatkan suatu jenjang pendidikan. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan dokumen-dokumen tersebut tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Putusan PHPU Pilpres 2026.

Di sinilah menurut saya letak persoalan hukumnya.

Persyaratan pendidikan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden bukan sekadar persoalan apakah seseorang pernah mengikuti pendidikan. Persoalannya adalah apakah terdapat bukti yang secara hukum dapat menunjukkan terpenuhinya persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan oleh undang-undang.

Namun demikian, pertanyaan berikutnya adalah mengapa setelah memberikan pertimbangan tersebut Mahkamah tetap menyatakan permohonan tidak dapat diterima?

Jawabannya berkaitan dengan batas kewenangan dan hukum acara PHPU.

Mahkamah mempertimbangkan bahwa Gibran telah dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan pelantikan tersebut, statusnya bukan lagi sebagai calon Wakil Presiden dalam tahapan Pemilu 2024. Karena itu, Mahkamah menilai perkara yang diajukan tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Atas dasar itu, Mahkamah menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam kedudukannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut. Putusan PHPU Pilpres 2026.

Dengan demikian, menurut saya, penting untuk membedakan antara amar putusan dengan pertimbangan substantif.

Amarnya adalah permohonan tidak dapat diterima. Dasar yang menentukan adalah persoalan kedudukan hukum para Pemohon. Mahkamah menyatakan eksepsi Termohon mengenai kedudukan hukum beralasan menurut hukum dan menyimpulkan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Putusan PHPU Pilpres 2026.

Artinya, tidak tepat jika putusan ini diberitakan secara sederhana sebagai “MK menolak dan menyatakan persoalan syarat pendidikan Gibran tidak terbukti.”

Tetapi pada saat yang sama juga tidak tepat apabila dikatakan bahwa “MK sama sekali tidak menemukan persoalan mengenai dokumen pendidikan.”

Justru Mahkamah telah memberikan pertimbangan mengenai adanya “keadaan khusus” tersebut.

Menurut saya, di sinilah nilai penting putusan ini.

Mahkamah memang tidak memberikan amar diskualifikasi. Tetapi pertimbangan hukumnya telah mencatat suatu fakta yang menurut Mahkamah memiliki relevansi substantif, sekaligus menyatakan bahwa persoalan tersebut berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Putusan PHPU Pilpres 2026.

Pertanyaan hukumnya kemudian menjadi menarik: bagaimana suatu temuan substantif tersebut harus dipandang dan ditindaklanjuti ketika forum yang memeriksanya tidak lagi memiliki ruang kewenangan untuk memberikan konsekuensi langsung terhadap kedudukan seorang pejabat yang telah dilantik?

Menurut saya, pertanyaan ini merupakan bagian penting dari diskursus hukum tata negara ke depan.

Perkara ini juga perlu ditempatkan secara hati-hati terkait adanya dugaan manipulasi yang didalilkan para Pemohon. Sebagai praktisi hukum, saya berpandangan bahwa kita harus membedakan dengan tegas antara dalil pihak yang berperkara dengan fakta yang telah dinyatakan terbukti oleh pengadilan.

Karena itu, saya tidak melihat dasar untuk mengatakan bahwa Mahkamah telah menyatakan atau membuktikan adanya manipulasi tertentu. Yang dapat dikatakan berdasarkan putusan adalah bahwa Pemohon mendalilkan adanya dugaan tersebut, sementara Mahkamah dalam pertimbangannya menemukan adanya keadaan khusus terkait bukti dokumen pendidikan.

Pembedaan ini penting untuk menjaga objektivitas dan menghindari kesimpulan yang melampaui isi putusan.

Pada akhirnya, menurut saya, Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dapat dibaca sebagai “NO secara formal, tetapi signifikan secara substantif.”

Secara formal, perkara berakhir karena persoalan legal standing. Tetapi secara substantif, Mahkamah telah memberikan pertimbangan yang cukup penting mengenai dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan serta adanya “keadaan khusus”.

Putusan ini karenanya tidak semestinya hanya menjadi perdebatan mengenai siapa yang menang atau kalah dalam perkara. Yang jauh lebih penting adalah pelajaran bagi sistem hukum pemilu Indonesia: verifikasi persyaratan calon pejabat publik harus mampu memastikan tidak hanya kelengkapan administratif, tetapi juga kebenaran dan kekuatan pembuktian dari dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan undang-undang.

Demokrasi membutuhkan pemilu yang legitimate. Dan legitimasi pemilu tidak hanya dibangun dari hasil perolehan suara, tetapi juga dari integritas proses, kepastian hukum, serta terpenuhinya persyaratan calon berdasarkan bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Putusan MK ini harus dihormati sebagai putusan yang final dan mengikat. Namun putusan tersebut juga layak menjadi bahan kajian akademik dan diskusi publik, khususnya mengenai hubungan antara kepastian hukum, kebenaran substantif, verifikasi administratif, dan kewenangan konstitusional.

Pada akhirnya, pertanyaan yang menurut saya patut kita renungkan bukan semata-mata siapa yang menang dan siapa yang kalah, melainkan:

Apakah sistem hukum kita telah memiliki mekanisme yang cukup untuk memastikan bahwa setiap syarat pencalonan pejabat publik benar-benar terpenuhi berdasarkan bukti yang sah, objektif, dan meyakinkan?

Bagi saya, justru pertanyaan itulah yang menjadi nilai penting dari Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

 

Pendapat Hukum Praktisi
Oleh: Moch. Kholis, S.H., M.H.
( Praktisi Hukum )

Catatan: Tulisan ini merupakan pendapat hukum penulis berdasarkan pembacaan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa dugaan manipulasi tertentu telah terbukti, sepanjang hal tersebut tidak dinyatakan secara tegas dalam putusan.

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait