PN Surabaya, Sidang Lanjutan Perkara IKOK; Dua Saksi Akui Biaya Mondar Mandir Dana Perkumpulan

Surabaya, www.panjinusantara.com – Sidang lanjutan perkara Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai, yang disebut Internasional Karate Organization Kyokushinkai (IKOK). Sidang digelar di ruang sidang Kartika 1 beragendakan pemeriksaan saksi, di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (13/06/2023).

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Ojo Sumarna, S.H.,M.H., dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis,SH.,MH., dari kejaksaan Negeri Surabaya. Adapun Penasehat Hukum terdakwa Liliana Herawati.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua (2) orang saksi, yakni saksi Fakta Hadi Soesilo, dan saksi tambahan Kennedy Kawalusan selaku Dewan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai (PMK), yang diperiksa secara bergantian di persidangan. Giliran pertama diperiksa terlebih dahulu adalah Hadi Soesilo.

Dalam kesempatan bertanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis,SH.,M.H., kepada saksi Hadi Soesilo selaku anggota perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai (PMK).

“Mengenai soal terdakwa Liliana Herawati yang diketahui saksi untuk menyatakan pada waktu mengenai tentang pengunduran diri terdakwa Liliana  selaku pengurus, yang viral di media sosial apa Facebook, Instagram atau apa salah satunya, atau apa yang Diposting terdakwa Liliana dan itu Akta Nomor Berapa”, tanya JPU Darwis SH.

“Viral mengenai pengunduran diri terdakwa di media sosial (Facebook), saya tidak tahu,” jawab saksi hadi susilo .

Menurut saksi Hadi Susilo menerangkan permasalahan Liliana Herawati, yang mengundurkan diri dari Perguruan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai di media sosial. Namun keterangn saksi di bantah oleh terdakwa melalui Akta No. 8 tanggal 6 Juni 2022, yang menyatakan tidak pernah mengundurkan diri.

Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa, DR Gregorius SH MH., bertanya pada saksi mengenai keuangan dan biaya selama kegiatan (mondar-mandir di Mabes Polri),

“Itu dana darimana, dan atau pakai uang siapa..?”

Selanjutnya Saksi Hadi, menjawab, “Pakai uang perkumpulan,.. he ya setahu saya sih uang perkumpulan,” jawabnya.

Dari keterangan saksi Kennedy Kawalusan, “Perguruan tidak ada menggalang dana dan perkumpulan ada arisan. Pada September 2022, saksi dicabut keanggotaannya,” ucapnya.

Saksi mengakui ikut ke Batu Malang, diajak Erick ke sana. Erick sempat bertanya pada terdakwa Liliana, yang didengar saksi dan Kennedy (saksi kedua), bahwa terdakwa tetap mengundurkan diri dan fokus pada Yayasan.

Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa, DR Gregorius SH MH., bertanya pada saksi, “apakah saksi melihat surat pengunduran diri dari terdakwa ke Erick di Batu?,” tanya kepada saksi.

Kemudian saksi menjawab, “Saya tidak melihat surat pengunduran diri dari terdakwa, saya diajak Erick di Batu,” jawab saksi.

Lanjut pertanyaan Penasehat Hukum, “Sepengetahuan saksi dana atau uang dari mana yang di pakai untuk kegiatan kegiatan perkumpulan selama ini,” tanya Penasehat Hukum terdakwa .

Saksi kembali menjawab, “ya pakai uang perkumpulan,.. he ya setahu saya sih uang perkumpulan,” jawab Saksi.

Setelah pemeriksaan saksi Hadi Susilo dan Kennedy dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ojo Sumarna SH MH., bertanya pada terdakwa Liliana, tanggapannya mengenai keterangan saksi-saksi tersebut.

“Saksi tidak pernah datang ke rumah saya, dan tidak pernah datang ke Batu. Katanya ketemu saya di ruang tengah, itu tidak benar Yang Mulia,” jelas terdakwa Liliana.

Seusai persidang, diluar ruang sidang Penasehat Hukum terdakwa DR Gregorius, S.H.,M.H., didampingi Bambang Haryo Soekartono (BHS) mengatakan, terdakwa menyatakan bahwa ke 2 (dua) saksi ini tidak pernah datang ke rumahnya di Jalan Imam Bonjol. (Rohi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *