Sidoarjo, Panjinusantara.com – Keberadaan Call Center 112, merupakan perwujudan salah satu dari 17 program prioritas Bupati dan wakil bupati Sidoarjo, untuk memberikan kemudahan pelayanan pengaduan masyarakat.
Warga Sidoarjo, yang mengalami kondisi darurat emergency dapat menghubungi layanan telepon bebas pulsa 112 untuk segera mendapatkan pertolongan. Layanan tersebut dapat diakses 24 jam.
Monev (Monitoring dan Evaluasi) Pelayanan Call Center 112 dilakukan Pemkab Sidoarjo di Hotel Premier Place Juanda. Dalam Monev tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Sidoarjo, yang membawahi pelayanan Call Center 112.
Tidak hanya mengundang para petugas Call Center 112, namun juga seluruh OPD dihadirkan untuk bersinergi dan bekerjasama memberikan layanan respon cepat 24 jam.
Monev Pelayanan Call Center 112 tersebut dibuka secara resmi oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Andjar Soerjadianto, S.Sos.CGCAE. Selasa, (28/11/2023).
Pj. Sekda Sidoarjo, Andjar Soerjadianto menyampaikan, sukses tidaknya pelayanan Call Center 112 ada ditangan seluruh OPD. Dikatakannya pelayanan Call Center 112 bukanlah program Diskominfo Sidoarjo saja, melainkan program Pemkab Sidoarjo yang harus didukung oleh seluruh intansi.
“Harapan kedepannya, call center 112 ini selain meningkatkan layanan kegawatdaruratan juga harus meningkatkan informasi layanan publik di Sidoarjo, sehingga call center 112 dapat memudahkan masyarakat mendapatkan informasi mengenal seluruh layanan publik milik Pemkab Sidoarjo,” ucapnya.
Andjar Soerjadianto mengatakan, evaluasi harus dilakukan secara berkala. Hal ini merupakan bagian wajib untuk mengetahui seberapa baik program tersebut berjalan.
“Program yang sudah kita rencanakan ini tercapai apa belum serta mengalami kendala apa maka salah satu medianya adalah melalui monitoring dan evaluasi tentang call center 112 ini,” katanya.
Pj. Sekda Sidoarjo Andjar Soerjadianto, meminta dari Monev seperti ini akan tersusun laporan kinerja pelayanan call center 112. Termasuk didalamnya kendala dalam pelayanan call center 112, salah satunya dalam menyikapi 70% pengaduan hoax.
“Saya boleh katakan pengaduan se-kabupaten yang paling afdol adalah melalui 112, keberadaan kita memang diharapkan dapat memberikan ataupun menjadi ujung tombak Bupati dalam menerima dan memberikan layanan pengaduan masyarakat, namun yang paling penting adalah seberapa cepat kita merespon pengaduan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sidoarjo, Dra. Noer Rohmawati, M.Si.,Ak menyampaikan, bahwa kegiatan ini sebagai wujud optimalisasi implementasi Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Selain itu, Monev layanan call center 112 didasarkan pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Karena itu dipandang perlu perbaikan pelayanan Call Center 112, dalam melayani masyarakat agar semakin meningkat.
“Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Call Center 112 Sidoarjo serta monitor kinerja anggota dan admin OPD Call Center 112 Sidoarjo, menjadi bagian perbaikan pelayanan pengaduan masyarakat,” ucapnya.
Pada Kegiatan ini diikuti oleh anggota Call Center 112 Sidoarjo serta admin OPD Call Center 112 ini menghadirkan narasumber dari Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Bangun Winarso, Penyedia Layanan Call Center 112 PT. Jasnita Telekomindo Wahyu Prasetyo, dan Bidang Tata Kelola Informasi Dinas Kominfo Sidoarjo Muhammad Wahyu Nafi’i.**@Kris