Panjinusantara, Surabaya – Tim Anti Bandit Polsek Sukolilo, Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap pelaku yang nekat mencuri motor di sebuah rumah kos Jalan Menur GG 1 No. 37, Kecamatan Sukolilo.
Pria yang dipanggil Mas, warga Menur Surabaya ini, diringkus setelah membawa kabur sepeda motor milik korban pada hari Rabu, 25 April 2024, di sebuah gudang di Jalan Jendral S. Parman, Waru, Sidoarjo.
Kapolsek Sukolilo, Kompol I Gede Suparnugraha, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan motornya. Petugas yang bergerak cepat berhasil melacak keberadaan pelaku di Waru Sidoarjo.
“Begitu mendapatkan laporan, anggota kami melakukan pencarian. Hingga berhasil menangkap pelaku didaerah Waru Sidoarjo,” Jelas I Gede Suparnugraha, Selasa (30/04).
Berdasarkan keterangan, kata I Gede, bahwa Mas mengincar motor korban yang diparkir di depan kos tanpa dikunci stang. Saat situasi sepi, dia mendorong motor tersebut dan dibantu temannya mendorongnya dari belakang.
“Pelaku saat itu dibantu oleh temannya dengan cara didorong dari belakang, sementara modus pelaku ini berpura-pura kehabisan bahan bakar atau bensin untuk mengelabuhi semua orang.” Jelas dia.
Setelah ditangkap, masih kata I Gede, Mas beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda SDV 150 CBS warna hitam dibawa ke Polsek Sukolilo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kepada penyidik, Mas mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Dia nekat mencuri karena butuh uang dan berencana menjual motor tersebut untuk membeli motor lain.
“Pelaku ini mengku terpaksa karena butuh uang, dan rencananya sepeda motor itu akan dijual. Sementara hasilnya digunakan untuk membeli motor lagi.” Imbuhnya.
Kapolsek Sukolilo, Kompol I Gede Suparnugraha, menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian karena ingin memiliki motor sendiri. Sebab pelaku sakit hati, setiap pinjam motor saudaranya tidak pernah dikasih sehingga pelaku bertekat untuk mencuri motor.
“Pelaku mengaku kesal karena setiap kali meminjam motor saudaranya, selalu ditolak,” Pungkasnya orang Nomor satu di Polsek Sukolilo Surabaya.
Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pidana pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukum paling lama 5 tahun penjara.**
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com