Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Diperiksa Komisi Yudisial

Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Diperiksa Komisi Yudisial

Panjinusantara, Surabaya – Tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus meninggalnya Dini Sera Afrianti, diperiksa oleh penyidik Komisi Yudisial (KY) di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, baru tuntas Senin petang 18.05 Wib, (19/8/2024).

Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.50 WIB, dan berakhir pada pukul 18.05 WIB. Kemudian ketiga Hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, keluar dari lobi utama kantor Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, di Jalan Sumatra, Surabaya, tersebut.

Bacaan Lainnya

Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Diperiksa Komisi Yudisial

Menurut kacamata hukum Budiyanto, SH., Kenapa Hakim disebut sebagai Wakil Tuhan?.

Hakim adalah wakil Tuhan. Setiap putusan hakim wajib mencantumkan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” (Pasal 2 Ayat 1 UU No. 48 tahun 2009, tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman).

Baca Juga : Kota Pahlawan Jadi Tuan Rumah Upacara Hari Juang Polri: Eri Cahyadi, Tegaskan Sejarah Kepahlawanan

Tanpa irah-irah tersebut, putusan hakim tak punya nilai apa-apa: non-executable. Artinya, hakim dalam mengemban amanatnya, tidak sekedar bertanggungjawab pada hukum, pada dirinya sendiri, pada masyarakat atau pada pencari keadilan, tetapi juga mutlak harus bertanggungjawab kepada Tuhan Sang pencipta dan pemilik hukum.

“Hakim hakikatnya hanyalah kepanjang-tanganan Tuhan, untuk menetapkan sebuah hukum,” ucapnya.

Masih cerahan Budiyanto, SH., “Hakim adalah profesi yang mulia (officium Hakim adalah profesi yang mulia ( nobile). Di sisi lain. Saking mulianya, hanya hakim yang berhak mendapat gelar “Yang Mulia”, tuturnya.

“Tidak ada pejabat lain yang berhak mendapatkan gelar tersebut baik Pengacara, Jaksa, DPR, Gubernur, Walikota, Menteri, bahkan presiden sekalipun. Dan menurut kepercayaan dalam Agama Islam, Nabi Muhammad Saw. menegaskan ada tiga tipikal hakim. Dari ketiganya, dua masuk neraka, dan hanya satu yang masuk surga”, paparnya.

Baca Juga : Tak Terima Namanya Disebut Dalam Video Viral Skandal Dugaan Asusila, Kadis Dikbud Jombang Lapor ke Polda Jatim

“Hakim yang masuk surga adalah hakim yang mengetahui kebenaran, serta memutus dengan kebenaran. Sedangkan dua tipe hakim tersisa, yaitu hakim yang mengetahui kebenaran, namun tidak memutus dengan kebenaran, dan hakim yang tidak mengetahui kebenaran dan memutus dengan ketidak-benaran itu, maka nerakalah yang siap melahap mereka,” Cerahannya.

Pemeriksaan terhadap ketiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, atas meninggalnya Dini Sera Afrianti, oleh penyidik Komisi Yudisial (KY) di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Senin (19/8/2024) siang sekitar pukul 10.50 WIB. Pemeriksaan itu baru tuntas sekitar pukul 18.05 WIB. Mereka keluar dari lobi utama kantor PT di Jalan Sumatra Surabaya.

Setelah menjalani pemeriksaan, ketiga hakim yang kerap disebut Hakim Damanik Cs, terlihat keluar dari gedung itu sosok Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Saat awak media mewawancarai perwakilan dari KY, ketiga hakim itu justru langsung mengendarai mobil Innova warna hitam, meninggalkan gedung PT Surabaya.

Baca Juga : Hakim Tolak Gugatan Perkara Melawan Hukum Yayasan Masjid AL-Ichlas

Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa ketiga hakim, yang memutus bebas terdakwa anak dari eks Anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Pemeriksaan yang berlangsung selama 6 jam itu, dilakukan secara bergiliran.

“Majelis kami periksa secara bergiliran, hakim anggota 2, hingga ketua. Seluruh keterangan dari majelis hakim dituangkan dalam BAP,” ujar Joko, saat ditemui awak media di halaman PT Surabaya.

Joko Sasmito, Kabid Waskim dan Investigasi KY, enggan untuk menjelaskan materi pemeriksaan tersebut. Dirinya hanya memastikan bahwa materi itu berdasarkan pada pokok-pokok laporan dari pelapor dan temuan-temuan hasil penyelidikan oleh KY. Dia juga menyebutkan tentang tindak lanjut setelah pemeriksaan terhadap 3 hakim terlapor.

Joko, menjelaskan babwa KY akan mengambil keputusan tentang ada tidaknya pelanggaran etik itu berdasarkan rapat pleno.

“Kami (KY) akan memutuskan apakah majelis hakim itu terbukti atau tidak. Artinya, nanti putusan itu terbukti atau tidak itu tergantung keputusan dari rapat pleno yang dihadiri 7 komisioner KY,” ungkapnya.

Baca Juga : Video Diduga Mesum Pejabat Dinas P dan K Jombang Tersebar di Media Sosial

“Untuk pemeriksaan tertutup. Tidak bisa kami informasikan,” imbuhnya.

Menurut Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Bambang Kustopo, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga Hakim itu dilakukan di Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur.

“Betul, sekarang KY sudah di kantor Pengadilan Tinggi,” kata Bambang.

Ketiga Hakim yang diperiksa tersebut adalah Erintuah Damanik, bersama Mangapul, dan Heru Hanindyo. Pemeriksaan dilaksanakan oleh sejumlah penyidik Komisi Yudisial sekitar pukul 11.00 WIB.

Bambang menegaskan, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya hanya sebatas memfasilitasi tempat saja. Sementara, pemeriksaan dilakukan sendiri oleh tim dari KY.(Har)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *