JPU Hadirkan Lima Saksi Verbalisan, Sidang Dugaan bonek Melempar Mobil Polisi

JPU Hadirkan Lima Saksi Verbalisan, Sidang Dugaan bonek Melempar Mobil Polisi

Panjinusantara, Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pelemparan mobil polisi oleh tujuh orang terdakwa yang merupakan oknum suporter Persebaya (Bonek).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Toniwidjaya Hansberd Hilly, S.H. dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan di Ruang Sari 2, PN Surabaya, Selasa (10/9).

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri Hapsari, S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, menghadirkan lima saksi penyidik dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Polres Bangkalan, Madura, beserta Ketujuh terdakwa.

Dalam sidang tersebut, ketujuh terdakwa dari dua berkas perkara dihadapkan secara bersamaan, yakni perkara nomor 1519/Pid.B/2024/PN Sby dengan empat orang terdakwa, dan perkara nomor 1520/Pid.B/2024/PN Sby dengan tiga orang terdakwa.

Baca Juga : Hakim Mintak Hadirkan Saksi Yang Melihat Pelaku Pelemparan, Tujuh Terdakwa Seporter Bonek Berpotensi Bebas

Berikut nama-nama ketujuh terdakwa tersebut, antaralain: adalah Agus Dwi Rahma Dani, Muhammad Sihab Taqinulloh, Yusuf Wahyudi, Mochammad Zakariyah, Rusyidi Jagaddhita, Adit Tia, dan Muhammad Faisal.

Dua berkas perkara dugaan pelemparan mobil polisi itu disidangkan secara bersamaan, yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, SH.,MH dari Kejari Tanjung Perak.

Majelis Hakim, Toniwidjaya Hansberd Hilly, S.H, mengkonfrontir satu persatu terdakwa dengan penyidik yang dihadirkan. Ketika majelis bertanya ke saksi kepolisian gabungan terkait BAP
ada 30 yang ditangkap.

“Yang tertangkap 30, ini kok cuma ada 7 terdakwanya,” tanya hakim kesaksi.

Baca Juga : Diduga Dipaksa dalam BAP oleh Oknum Penyidik, 7 Terdakwa oknum Suporter Persebaya (Bonek) Terlibat Kasus Sweeping

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan monitor dari cctv yang lainnya tidak terbukti, kemudian dilepaskan yang mulia,” jelas saksi penyidik kepolisian.

“Saksi, bagaimana kronologis kejadiannya, seperti apa,” tanya majelis hakim.

“Setelah suporter dari persib yang dikawal oleh petugas sampai diturunan jembatan suramadu arah Surabaya, masa bonek sambil teriak dan melempari petugas yang bawa suporter persib,” terangnya penyidik.

Lanjut tanya, majelis, “apakah ketika terdakwa diperiksa apa terdakwa tanda tangan juga dan tidak ada paksaan. “Tidak ada paksaan yang mulia,” kata saksi penyidik.

“Ketika dilakukan pemeriksaan kepada terdakwa bintang darma adtya, dia mengakui melempari polisi pakai batu dan kayu yang mulia, ada rekaman cctv yang nampak terdakwa faisal,” ungkap penyidik.

Baca Juga : JPU Tidak Bisa Buktikan Dakwaan, La Sandri Letsoin Divonis Bebas oleh Majelis hakim

Sambung penyidik, yang memeriksa terdakwa Agus dan Setia Bintang, mengatakan bahwa kedua terdakwa melempar mobil polisi pakai botol plastik. Setia bintang, dilepaskan karena dibawah umur tidak ditahan.

JPU Diah Ratri Hapsari, memohon kepada Majelis Hakim untuk memutar vidio dan ditunjukkan keterdakwa Faisal.

Doni, penasehat hukum terdawa bertanya kepada saksi polisi, terkait mobil polisi yang rusak atau kaca yang pecah disebelah mana. Saksi polisi tunjukan foto mobil yang rusak atau kaca pecah di hadapan majelis.

Atas keterangan saksi penyidik polisi, para terdawa dengan nada yang serentak mengatakan “Tidak Benar”. Terdakwa mengatakan bahwa dirinya dipukul disuruh mengaku melempar, dibentak agar mengaku melempar .

Sebelum sidang ditutup, majelis hakim bertanya kepada para saksi penyidik, “apa pernyataan sesuai dengan BAP. Penyidik serempak menjawab, “Siap tetap sesuai BAP”.(Har)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *