Demo Warga Pesisir Pantai Bersama Mahasiswa Tolak Reklamasi Di DPRD JATIM dan Kantor Wali Kota

Demo Warga Pesisir Pantai Bersama Mahasiswa Tolak Reklamasi Di DPRD JATIM dan Kantor Wali Kota
Foto : Ratusan warga nelayan dan masyarakat pesisir timur Surabaya, melakukan aksi demo dengan mengibarkan baleho, sepanduk dan poster bertuliskan "Tolak Reklamasi" menolak reklamasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL) di depan kantor DPRD Jatim pada Jumat siang (20/9/2024) pukul 14.00 Wib.

Panjinusantara, Surabaya – Ratusan massa berdemo sembari mengibarkan baleho, sepanduk dan poster bertuliskan “Tolak Reklamasi” menolak reklamasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL) di depan kantor DPRD Jatim pada Jumat siang (20/9/2024) pukul 14.00 Wib.

Kemudian aksi demo tersebut dilanjut ke Kantor Wali Kota Surabaya, Jalan Taman Surya nomor 1, Ketabang, Kecamatan Genteng, Surabaya.

Bacaan Lainnya

Demo Warga Pesisir Pantai Bersama Mahasiswa Tolak Reklamasi Di DPRD JATIM dan Kantor Wali Kota

Massa demo terdiri dari ratusan warga nelayan dan masyarakat pesisir timur Surabaya, yang berasal dari Kecamatan Sukolilo, Rungkut, Mulyorejo, dan Bulak.

Baca Juga : Eks Wali Kota Tri Rismaharini, Membuka Acara Jalan Sehat Dengan Membawa Bendera Tolak Reklamasi

Selain itu, hadir pula perwakilan dari Cipayung, FSBI, dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). Beberapa aktivis reformasi 1998, juga turut mendampingi warga pesisir pantai dalam aksi penolakan reklamasi tersebut.

Demo Warga Pesisir Pantai Bersama Mahasiswa Tolak Reklamasi Di DPRD JATIM dan Kantor Wali Kota

Aksi demo menolak reklamasi hari ini, menegaskan jangan menindas rakyat dengan mengatasnamakan pembangunan dan alasan pembohongan kepentingan ekonomi.

Surabaya, diatur oleh pemerintah kota dan warga kota Surabaya. Warga kota Surabaya, memiliki kedaulatan penuh atas nasib dan kemajuan kota sendiri. Surabaya tidak diatur oleh pengusaha, dan Surabaya bukan milik pengusaha.

Baca Juga : Camat dan RW Tolak Reklamasi SWL, Pihak PT Granting Jaya Tak Komentar

Penolakan terhadap reklamasi ini didasarkan pada beberapa pelanggaran hukum dan dampak negatif terhadap lingkungan, antara lain:

– Melanggar Peraturan Daerah Propensi Jawa Timur nomor 1 Tahun 2018 tentang rencana Zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil provinsi Jatim tahun 2018-2038.

– Melanggar pasal 31 UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

– Melanggar UU No 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

– Melanggar pasal 27 ayat (2) UU 1945 yang menjamin Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan bagi semua warga negara.

– Bertentangan dengan pasal 70 ayat (1) Undang Undang nomor 32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (selanjutnya disebut UU PPLH) yang mengatur bahwa “masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”.

Baca Juga : Warga Nelayan dan Masyarakat Pesisir Gelar Aksi Tolak Reklamasi di Depan Kantor PT Granting Jaya

Peran masyarakat ini sebagaimana diatur dalam pasal 70 Ayat(2) UU PPLH. Salah satunya dapat berupa pemberian saran, pendapat, usul, keberatan dan pengaduan. Dan masih banyak lagi aturan aturan yang dilanggar.

Reklamasi di pesisir pantai timur Surabaya, dinilai mengancam status kota sebagai kawasan strategis nasional.

Surabaya, merupakan bagian dan gerbang kertasusila yakni kawasan metropolitan yang meliputi Gersik, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo, dan Lamongan.

Kerusakan ekosistem mangrove akibat reklamasi diperkirakan akan menyebabkan hilangnya jutaan liter oksigen yang dihasilkan oleh tumbuhan tersebut, sehingga udara di Surabaya menjadi lebih panas dan aliran angin segar berkurang drastis.

Menurut Choirul Subekti, S.H. dari Biro Hukum HNSI Kota Surabaya, dengan tegas mengecam PSN Surabaya Waterfront Land di area pesisir terpadu.

Baca Juga : Ratusan Warga Tolak Reklamasi dan Bubarkan Sosialisasi Amdal Proyek Nasional Surabaya Waterfront Land

“Proyek reklamasi yang rencananya akan dibangun di lahan seluas 1.084.57 hektar di wilayah pesisir pantai Surabaya, jawa Timur, dan ini jelas merugikan masyarakat,” tuturnya.

“Bahwa pihaknya ingin melindungi para nelayan tradisional dan nelayan budidaya. Mulai dari daerah Kenjeran Park hingga lautan menuju Gununganyar itu akan direklamasi,” ujar Choirul Subeki.

Aksi demo damai ini bentuk prihatin mereka untuk menyuarakan ini terhadap kebijakan kepada Wali Kota.

“Massa aksi tolak reklamasi ini berharap adanya audiensi dengan Eri Cahyadi, Wali Kota. Karena masih ada sisa waktu 1 Minggu lagi,” pungkasnya.

“Kita berharap Wali kota bisa menyelesaikan semua ini, dan kalau Walikota tidak mau dan hanya janji – janji sampai Minggu depan, kita semua akan pilih kotak kosong,” seru salah satu jubir pendemo dengan suara lantang.(Har)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *