Komisaris CV Pemuda Ekpres Pandu Utomo Sulisyan diduga melakukan Penipuan dengan Kerugian Miliaran

Komisaris CV Pemuda Ekpres Pandu Utomo Sulisyan diduga melakukan Penipuan dengan Kerugian Miliaran

Panjinusantara, Surabaya – Sidang perdana perkara dugaan penipuan dengan nomor Perkara 1994/Pid.B/2024/PN Sby, dengan terdakwa Pandu Utomo Sulistyan, digelar diruang Tirta 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/11/2024).

Sidang tersebut diketuai oleh majelis hakim Titik Budi Winarti, S.H., M.H., dengan agenda pembacaan surat dakwaan, yang dibacakan oleh Penuntut Umum yakni jaksa Ratri Hapsari, S.H., M.H. penganti dari Jaksa Estik Dilla Rahmawati, S.H. dan Jaksa Yusup, S.H., M.Hum. dari Kejari Tanjung Perak.

Bacaan Lainnya

Terdakwa Pandu Utomo Sulisyan, yang menjabat sebagai Komisaris CV Pemuda Ekspres, diduga melakukan penipuan yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah bagi PT Global Jet Supply Chain dan pihak lainnya. Yakni Terdakwa diduga melakukan serangkaian tindakan penipuan terkait pengiriman barang.

Kasus ini bermula ketika terdakwa menerima pesanan pengiriman barang berupa alat berat dari PT Global Jet Supply Chain, namun pengiriman barang tersebut tidak pernah dilakukan hingga alamat tujuan di Jalan Raya Molas, Manado, Sulawesi Utara.

Bahwa atas pertemuan tersebut, Terdakwa menyampaikan serangkaian kata-kata bohong yakni mengaku sebagai Direktur CV. Pemuda Ekspres (padahal kapasitas terdakwa hanya sebagai Komisaris) untuk menggerakan Saksi Xiang Yiyi alias Mr.Sam, Saksi Arief Rachman Y. Toana, dan Saksi Catur Bayu Aji, agar membuat Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 034/PX/SPK/II tanggal 15 Februari 2023, dengan harga kesepakatan pengiriman yang diminta oleh terdakwa setelah melalui proses negosiasi yaitu sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah), dengan ketentuan waktu pengiriman selama 1 (satu) bulan mulai tanggal 15 Februari 2023, sampai dengan 15 Maret 2023.

Baca Juga : Diduga oknum dr. Agus Prayogo Pangestu alias Dio Melakukan Kekerasan Fisik Terhadap Istrinya, Tidak Ditahan

Cara pembayaran atas pengiriman tersebut antara lain: melakukan pembayaran 25% ketika Surat Perjanjian Kerjasama ditandatangani, Melakukan pembayaran 50% ketika barang terangkut di atas kapal, dan Melakukan pembayaran 25% setelah kapal sandar, sebelum bongkar.

Bahwa dalam kurun waktu yang tidak dapat diingat lagi sejak bulan Februari hingga Maret 2023, Terdakwa mengajukan invoice kepada PT. Global Jet Cargo, dengan rincian sebagai berikut :

– Pada tanggal 21 Februari 2023, telah dibayar melalui tranfer ke rekening nomor 1400029998995 atas nama Pemuda Ekspres pada PT. Bank Mandiri sebesar Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah),

– Pada tanggal 2 Maret 2023, telah dibayar melalui tranfer ke rekening nomor 1400029998995 atas nama Pemuda Ekspres pada PT. Bank Mandiri sebesarRp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah),

– Pada tanggal 17 Maret 2023, telah dibayar melalui tranfer ke rekening nomor 1400029998995 atas nama Pemuda Ekspres pada PT. Bank Mandiri sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

Kemudian pada 19 Maret 2023, setelah menerima pembayaran, Terdakwa dengan sengaja secara melawan hukum menggunakan serangkaian kata-kata bohong, dengan meminta Saksi Xiang Yiyi untuk datang ke Starbuck Mall Kelapa Gading.

Terdakwa berkata, “barang belum sampai ke tempat tujuan dikarenakan ada biaya tambahan overnight (menginap) dan biaya loading dan aloading (bongkar muat) di Pelabuhan Jakarta,” ucapnya.

Baca Juga : Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Gratifikasi di PN Surabaya

Selanjutnya, terdakwa menuliskan di dalam kertas dan menulis rincian tambahan biaya antara lain:
– Biaya LCT sebesar Rp.425.000.000 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah), biaya inap sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah), biaya selisih kubikasi sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan biaya inap LCT sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), dengan total sebesar Rp.643.000.000,- (enam ratus empat puluh tiga juta rupiah).

– Biaya pengiriman besi pada Temas sebesar Rp.204.000.000,- (dua ratus empat juta rupiah), pada Meratus Vendor A (PT. Nevan Kirana Logistic) sebesar Rp.360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah), pada Meratus Vendor B (PT. Karya Utamaindo Mandiri) sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan total sebesar Rp.679.000.000,- (enam ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah).

– Biaya demorage pada Temas 7×40 feet sebesar Rp.75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah), pada Meratus Vendor A Vendor A (PT. Nevan Kirana Logistic) 16×40 feet sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), pada Meratus Vendor B (PT. Karya Utamaindo Mandiri) 16×40 feet sebesar Rp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah), dengan total sebesar Rp.385.000.000,(tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah).

Jadi Total keseluruhan biaya tambahan sebesar Rp.1.707.000.000, (satu milyar tujuh ratus tujuh juta rupiah).

Baca Juga : Ketua PN Surabaya Diduga Diamankan Kejaksaan Agung, Terkait Dugaan Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Pada saat Terdakwa selesai merincikan biaya tambahan tersebut, Saksi Xiang Yiyi berkata “that’s not logic”. Namun Terdakwa menyampaikan, membutuhkan biaya tambahan dikarenakan demorage dan storage akan terus bertambah.

Saksi Gatot Sanjaya, mendukung penyampaian Terdakwa dengan mengatakan, “akan menjual alat berat yang tidak ada di packing list, jika tidak segera dilakukan pembayaran biaya tambahan, kata saksi Gatot.

Kemudian, Saksi Xiang Yiyi, meminta bukti invoice pembiayaaan atas biaya tambahan tersebut, namun tidak dapat dipenuhi oleh Terdakwa.

Atas tidak dilakukannya pembayaran oleh Terdakwa namun uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan pribadi, sehingga PT. Global Jet Supply Chain harus melakukan pembayaran sebesar Rp.530.477.120,- (lima ratus tiga puluh juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus dua puluh rupiah) kepada PT. Nevan Kirana Logistik.

Lalu, melakukan pembayaran sebesar Rp.558.776.000 (lima ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) kepada PT. Karya Utamindo Mandiri, dan pembayaran sebesar Rp.56.600.000,- (lima ratus lima puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) kepada PT. Kurnia Jaya Bahari, dengan total keseluruhan sebesar Rp. 1.182.800.000,- (satu milyar seratus delapan puluh dua juta delapan ratus rupiah).

Berharap agar barang yang tidak dilakukan pengiriman oleh Terdakwa, dapat sampai ke alamat tujuan di Jalan Raya Molas Bunaken Manado.

Akibat perbuatan Terdakwa, PT. Global Jet Suplay Chain yang diwakili oleh Saksi Catur Bayu Aji, mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.182.800.000,- (satu milyar seratus delapan puluh dua juta delapan ratus rupiah).

Dari dakwaan pertama, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. Dan dari dakwaan kedua Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP.(Har)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *