Surabaya, Panjinusantara.com – Sidang Klasifikasi kasus Perkara narkotika dengan Nomor Perkara 2291/Pid.Sus/2024/PN Sby, terdakwa Adi Rianto Bin Mat Raji, digelar di ruang sidang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (7/1/2025).
Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Rene Anggara, S.H. dengan Penasihat Hukum terdakwa Viktor A Sinaga, S.H.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Adi Rianto Bin Mat Raji, pada Selasa, 17 September 2024 sekira jam 21.00 WIB, bertempat di samping kantor Kelurahan Genting Kalianak yang beralamatkan di Jalan Kalianak Barat Gang Tambak, Kelurahan Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya.
Terdakwa diduga “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”.
Kronologi Penangkapan
Bermula dari adanya informasi masyarakat terkait keberadaan orang yang melakukan peredaran di wilayah hukum Polres Kota Besar Surabaya.
Baca Juga : Jeremy Gunadi Diduga Korban Praktik Kriminalisasi Hukum
Selanjutnya tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada hari Selasa, 17 September 2024 sekira jam 21.00 WIB, Saksi Oky Ary Saputra dan Saksi Yogy Indra Yudistira, melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat berada di samping Kantor Kelurahan Genting Kalianak yang beralamatkan di Jalan Kalianak Barat Gang Tambak Kelurahan Genting Kalianak Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya,
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:
– 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,100 gram.
– 1 topi warna hitam.
– 1 ponsel Realme Nosim.
Menurut dakwaan, terdakwa telah melakukan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu sejak bulan Juni 2024.
Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara, awalnya pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira jam 20.15 WIB, terdakwa di hubungi oleh saudara Cici melalui chat WhatsApp yang pada intinya memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa.
Lalu terdakwa menuju rumah Budi Harianto (Bandar), yang beralamat di Jalan Genting Tambak Dalam No. 221-B Kelurahan Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya.
Baca Juga : Pergantian Jabatan Polrestabes Surabaya, Momentum Refleksi dan Inovasi Pelayanan
Kemudian sekira jam 20.30 WIB terdakwa bertemu Budi Harianto (Bandar), di belakang rumah tersebut dan menyampaikan bahwa ada teman terdakwa yang mencari sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Lalu Budi Harianto (Bandar), menyerahkan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu ukuran pahe dengan berat netto + 0,100 (nol koma seratus) gram dan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai upah terdakwa.
Selanjutnya terdakwa menyimpan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu ukuran pahe di lipatan bagian dalam topi warna hitam yang terdakwa gunakan dengan tujuan agar tidak terlihat oleh orang lain.
Kemudian terdakwa menuju lokasi yang telah disepakati antara terdakwa dengan saudara Cici, yaitu di Jalan Kalianak Barat Gang Tambak, Kelurahan Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya.
Namun, sebelum terdakwa tiba di lokasi dan belum sempat bertemu Cici, terdakwa sudah terlebih dahulu ditangkap oleh anggota polisi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan juga didakwakan dengan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.@Har
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com