Surabaya, Panjinusantara – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dengan nomor perkara 2405/Pid.B/2024/PN Sby, dengan terdakwa Jeremy Gunadi alias Ruyi, kembali digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2015).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dra. Susanti Arsi Wibawani, S.H., M.H. yang beragendakan pembacaan surat tuntutan.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra, S.H., membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Jeremy Gunadi.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Jeremy Gunadi, dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
JPU Galih Riana Putra menyatakan, bahwa Jeremy Gunadi, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp500 juta kepada pelapor, Tyo Soelaiman.
Pertimbangan Jaksa dalam Tuntutan
Jaksa mempertimbangkan beberapa faktor dalam tuntutannya. Faktor yang memberatkan, terdakwa Jeremy, dinilai berbelit-belit selama persidangan serta menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi pelapor.
Sementara itu, faktor yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama proses persidangan berlangsung.
Baca Juga : Bea Cukai Perkuat Pengawasan dalam 100 Hari Kerja Kabinet Merah Putih
Namun, Tuntutan ini menuai kekecewaan dari istri terdakwa, Vani, Ia mengaku telah merasakan tidak netralanya aparat penegak hukum sejak awal kasus ini mencuat, mulai dari tahap penyelidikan hingga di kepolisian.
Vani menyatakan bahwa dirinya telah berusaha menyampaikan fakta sebenarnya kepada jaksa. Namun Vani ( istri terdakwa ) menilai Jaksa tidak menindaklanjuti secara objektif.
” Suami saya mengungkapkan fakta yang sesungguhnya di persidangan, tetapi oleh Jaksa disimpulkan bahwa suami saya berbelit-belit dalam persidangan. Kalau semua orang menyampaikan fakta ke enaran tapi dianggap berbelit-belit, bagaimana jadinya hukum di Indonesia?”, ujar Vani.
Ia juga mempertanyakan pertimbangan Jaksa yang menyebut Jeremy berbelit-belit, tetapi di sisi lain juga menyatakan bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
“Dari sini sudah jelas bahwa kata-kata berbelit-belit dengan sopan itu kontradiktif. Biasanya kalau orang dikatakan berbelit-belit, kecenderungannya tidak sopan,” tambahnya.
Vani, juga menilai tuntutan tiga tahun enam bulan yang diajukan Jaksa tidak masuk akal, sebab dalam persidangan terungkap fakta mengenai siapa yang sebenarnya melakukan penjualan ulang aset.
“Ibarat maling sudah di depan mata mengaku. Dan yang melakukan penjualan masih terikat perjanjian dengan suami saya, tapi kok malah menjual ke orang lain?. Harusnya siapa yang mengingkari perjanjian, dialah yang bertanggung jawab mengembalikan uang ke Tyo Sulaiman,” tegas Vani.
Baca Juga : Kapolrestabes Surabaya Ungkap Kasus Narkotika, Menangkap 323 Tersangka Dengan Total 236 Kasus
Kejanggalan dalam Dakwaan
Tak hanya itu dalam Dakwaan tertulis Jeremi lahir di Blitar, Ibarat Sempat terjadi salah identitas di surat dakwaan Mengenai tempat lahir dan tahun lahir.
Sehingga, Vani, Menganggap diduga dakwaan tersebut Copi Paste, bisa juga perkara orang lain dengan nama yang sama .
“Ibaratnya ini seperti copy-paste. Bisa saja ini kasus orang lain dengan nama yang sama,” tegasnya.
Vani, berharap majelis hakim yang memimpin persidangan dapat mengambil keputusan yang sesuai dengan fakta di persidangan dan menjunjung tinggi keadilan.
“Saya percaya seratus persen hakim masih memiliki nurani, sehingga suami saya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan serta pelaku yang sesungguhnya segera diproses secara hukum”, harapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut umum, Galih Riana Putra, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa terdakwa dinilai berbelit-belit karena tidak mengakui perbuatannya.(Har)
Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com