TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung, Polda Jatim, bersama TNI dan PLN berhasil menyita sebanyak 39 balon udara ilegal selama bulan Ramadhan hingga Idul Fitri 1446 H.
Aksi ini dilakukan dalam razia gabungan sebagai upaya menjaga keamanan dan mencegah gangguan pada jaringan listrik serta keselamatan penerbangan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tulungagung, Kamis (10/04/2025), Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, didampingi Manajer Unit Pelayanan Transmisi PLN Madiun, Iksan, menyampaikan bahwa puluhan balon udara tersebut disita dari berbagai kecamatan yang ada di Tulungagung.
“Balon udara ini sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan jaringan listrik serta lalu lintas udara. Tidak hanya terjadi di Tulungagung, tapi juga di wilayah lain,” ujar AKBP Taat.
Baca Juga : Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pencurian Pipa Stainless di PT Tjiwi Kimia, Empat Pelaku Diamankan
Razia Gabungan dan Edukasi Preventif
AKBP Taat mengungkapkan, bahwa sejak awal Ramadhan, pihaknya telah melaksanakan edukasi preventif dengan melibatkan kepala desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, perangkat desa, dan tokoh masyarakat untuk mengimbau warga agar tidak membuat dan menerbangkan balon udara.
Selain edukasi, patroli gabungan TNI, Polri, dan PLN juga digelar di seluruh wilayah hukum Polres Tulungagung.
“Hasil dari kegiatan preventif dan patroli gabungan ini, kami berhasil menyita 39 balon udara serta mengamankan para pelaku pembuat dan penerbang balon tersebut,” jelasnya.
Distribusi Lokasi dan Penindakan
Dari total 39 balon udara yang disita, 25 disita sebelum sempat diterbangkan, sementara 14 sisanya diamankan setelah mendarat. Salah satu balon bahkan memiliki tinggi mencapai 25 meter.
Baca Juga : Polres Sampang Gagalkan Penyelundupan 9,6 Ton Pupuk Subsidi Tujuan Madiun
Distribusi penyitaan balon udara per kecamatan:
– Kecamatan Pakel: 11 balon (semua disita sebelum diterbangkan)
-.Kecamatan Bandung: 10 balon (7 belum diterbangkan, 3 setelah mendarat)
– Kecamatan Besuki: 10 balon (9 sudah diterbangkan, 1 belum)
– Kecamatan Gondang: 5 balon (belum diterbangkan)
– Kecamatan Boyolangu: 2 balon (1 belum diterbangkan, 1 setelah mendarat)
– Kecamatan Kauman: 1 balon (setelah mendarat)
Pelaku dan Proses Hukum
Kapolres Taat menyebutkan, bahwa dari hasil operasi tersebut, pihaknya mengamankan 16 orang terduga pelaku, dan 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tujuh tersangka berasal dari Desa Gandong, Kecamatan Bandung. Sisanya, 9 orang dilakukan pembinaan karena balonnya diamankan sebelum sempat diterbangkan,” ungkap AKBP Taat.
Upaya ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menertibkan praktik penerbangan balon udara ilegal yang dapat membahayakan infrastruktur vital dan masyarakat umum.(Red/Man)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






