Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pencurian Pipa Stainless di PT Tjiwi Kimia, Empat Pelaku Diamankan

Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pencurian Pipa Stainless di PT Tjiwi Kimia, Empat Pelaku Diamankan

SIDOARJO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencurian pipa stainless yang terjadi di kawasan pabrik PT Tjiwi Kimia. Ini merupakan kali kelima, pabrik tersebut mengalami pencurian serupa.

Tiga pelaku pencurian pipa stainless dan satu penadah berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, Polda Jatim.

Bacaan Lainnya

 

Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pencurian Pipa Stainless di PT Tjiwi Kimia, Empat Pelaku Diamankan

“Tiga tersangka pelaku pencurian dan satu penadah berhasil kami amankan,” ujar Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, saat konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Sabtu (12/4/2025).

Pelaku pencurian masing-masing berinisial FF (18), DAR (22), dan SS (34), ketiganya merupakan warga Dusun Tado, Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Sedangkan penadah barang curian adalah SH (38), juga warga Balongbendo, Sidoarjo.

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial AAS masih buron dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri saat hendak ditangkap.

Baca Juga : Polres Sampang Gagalkan Penyelundupan 9,6 Ton Pupuk Subsidi Tujuan Madiun

Modus Pencurian dan Penjualan Pipa Stainless

Dalam keterangan resminya, AKP Fahmi, menjelaskan bahwa para pelaku masuk ke area PT Tjiwi Kimia yang dijadikan tempat penampungan barang sementara dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga.

“Mereka masuk menggunakan tangga untuk memanjat tembok pabrik,” tambah AKP Fahmi.

Setelah masuk, mereka menggergaji pipa tersebut menggunakan gergaji besi. Setelah itu pipa yang sudah terpotong, satu persatu dilempar ke luar pagar tembok.

Pipa hasil curian tersebut kemudian dijual oleh para pelaku kepada SH, yang saat ini juga telah diamankan. Aksi pencurian ini terbongkar berkat laporan warga sekitar yang mencurigai aktivitas para pelaku di dekat pabrik.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan dilakukan secara berulang. Sementara penadah dijerat pasal serupa terkait perannya dalam memperjualbelikan barang hasil kejahatan.

“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Fahmi.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memburu pelaku lain yang masih buron dan mengembangkan kemungkinan adanya jaringan penadah lainnya.(Nesha/Man)

 

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsAppInstagram, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait