MADIUN – Keberlangsungan dan keberhasilan berbagai program pembangunan serta pelayanan publik sangat bergantung pada penerimaan sektor pajak sebagai salah satu sumber utama pembiayaan.
Oleh karena itu, pajak memegang peranan krusial dalam struktur penerimaan, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Dalam kegiatan Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) disampaikan bahwa PBB memiliki peranan strategis dalam mendukung pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Oleh sebab itu, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat bersama-sama membenahi prosedur dan tata kelola pemungutan PBB agar semakin optimal.
Salah satu upaya konkret dilakukan oleh Pemerintah Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, dengan menyelenggarakan sosialisasi fasilitasi pemungutan PBB. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (15/4/2025), bertempat di rumah Kamituwo Dusun Karanglo.
Baca Juga : Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Sejumlah Kapolres, Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru
Acara sosialisasi fasilitasi pemungutan PBB tahun 2025 ini rencana akan diadakan di 3 tempat yaitu;
1. Tempat Rumah Kamituwo Dusun Karanglo pada tanggal 15 April 2025,
2. Tempat Rumah Kamituwo Dusun Temboro pada tanggal 16 April 2025,
3. Tempat Kantor Desa Buduran pada tanggal 17 April 2025.
Acara tersebut dihadiri dari berbagai unsur masyarakat dan pemerintah desa, diantaranya Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kamituo, Bhabinsa, perangkat Desa Buduran, Ketua RT/RW, dan masyarakat Desa Buduran.
Dalam kesempatan tersebut, acara dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Desa (Sekdes) Buduran, Sudarwati.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa acara sosialisasi fasilitasi pemungutan PBB ini merupakan kegiatan perdana yang diselenggarakan di Desa Buduran.
“Alhamdulillah, dengan adanya kebijakan dari Bupati dan diterbitkannya SPPT oleh Badan Pengelolaan Keuangan (BPK) yang baru, seluruh dokumen SPPT sudah kami terima di desa sejak akhir Februari,” jelasnya.
Baca Juga : Bentrokan Perguruan Silat Kembali Memakan Korban, Satu Korban Terpental ke Kali
Target PBB Desa Buduran Sudah Lampaui 5% di Bulan April
Sudarwati, juga menghimbau kepada masyarakat, bahwa pada bulan April, Desa Buduran wajib masuk 5% dari baku PBB sebesar Rp 158,312,167 dengan 2151 SPPT.
“Alhamdulillah untuk bulan April ini desa buduran sudah melampaui target dari PBB 5% berikut”, paparnya.
Sudarwati, juga menjelaskan bahwa saat ini setiap pelayanan administrasi di Desa Buduran mewajibkan warga untuk menyertakan surat pengantar dari RT/RW setempat.
Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya untuk menertibkan administrasi desa sekaligus memberdayakan peran ketua RT/RW dalam melayani masyarakat.
Sebagai bentuk apresiasi dan motivasi kepada para wajib pajak serta petugas pemungut pajak, Pemerintah Desa Buduran akan menggelar gebyar undian berhadiah.
“Ini merupakan salah satu upaya kita, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak maupun pemungut pajak untuk mencapai target yang ada”, tutur Sudarwati selaku Sekdes Desa Buduran.(Gus)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






