Kasus Penghadangan oleh Debt Collector di Mojokerto Berlanjut ke Jalur Hukum, Korban Laporkan ke Polres

Kasus Penghadangan oleh Debt Collector di Mojokerto Berlanjut ke Jalur Hukum, Korban Laporkan ke Polres

Mojokerto – Kasus penghadangan terhadap pengendara mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi (nopol) AE 1101 EV yang dikendarai Ebit Widiantoro (44) di Bypass Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto pada, Sabtu (12/4/25) terus berproses hukum di Polres Mojokerto.

Proses hukum itu berlanjut setelah Ebit Widiantoro didampingi kuasa hukumnya Sukardi, SH dan Dodik Firmansyah secara resmi melaporkan para terduga pelaku ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada, Sabtu (19/4/25) siang. Laporan tersebut diterima oleh petugas piket SPKT Polres Mojokerto dengan bukti lapor nomor LPM/123/Satreskrim/IV/2025/SPKT/Polres Mojokerto.

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum Ebit Widiantoro, Sukardi, SH mengatakan pihaknya mendampingi klien melapor ke SPKT Polres Mojokerto atas kejadian pada, Sabtu (12/4/25) lalu. Menurutnya, Ketika itu, kliennya bersama keluarganya dalam 1 mobil berangkat dari Kabupaten Nganjuk hendak menuju ke daerah Juanda, Kabupaten Sidoarjo.

Saat melintas di Bypass Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, ada 3 unit mobil yang mengejar dan menghadangnya. Kliennya kemudian berhenti di SPBU Martex karena dipotong dari depan mobilnya. Kemudian, kurang lebih 10 orang turun dari 3 unit mobil tersebut, lalu menghampiri kliennya sambil menunjukkan kertas kepada kliennya.

Masih Sukardi, kliennya tidak keluar dari mobil karena ketakutan. Namun sekelompok yang mengaku Debt Collector tersebut membentak-bentak kliennya dari luar mobil dan menyuruh kliennya turun dri mobil.

Baca Juga : Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

“Klien kami tidak mau keluar dari mobil. Selanjutnya, klien kami mencari celah dan melanjutkan perjalanan. Terduga pelaku yang mengaku sebagai Debt Collector tersebut mengejar mobil yang dikendarai oleh klien kami. Lalu, klien kami berhenti di Pos Lantas Mertex untuk meminta perlindungan hukum ke polisi. Tetapi, terduga pelaku dengan 3 mobil tetap mengejar klien kami di Pos Lantas Mertex,” ungkap Sukardi.

Ia juga menjelaskan bahwa di Pos Lantas Mertex terjadi cekcok antara kliennya dengan terduga pelaku yang berjumlah kurang lebih 10 orang. Terduga pelaku tersebut memaksa agar kliennya menyerahkan kunci mobil yang dikendarainya. Saat itu, pintu mobil klien kami belum terkunci, sehingga salah satu dari 10 terduga pelaku ini membuka kap mobil tanpa seizin klien kami.

“Di saat salah satu terduga pelaku membuka kap mobil tersebut, klien kami memvideo menggunakan handphonenya. Tetapi salah satu dari terduga pelaku tersebut merebut HP milik klien kami dan menghapus rekaman videonya. Kemudian mengembalikan HP tersebut ke klien kami,” jelasnya.

Karena terdesak, lanjut Sukardi, klien kami masuk ke dalam Pos Lantas Martex. Disitu terdapat petugas dari Satlantas Polres Mojokerto, kemudian petugas meminta surat kendaraan klien kami untuk dilakukan pengecekan.

“Setelah itu, petugas Satlantas mengantar klien kami dan 10 orang terduga tersebut menuju ke Satreskrim Polres Mojokerto untuk dilakukan mediasi. Tetapi proses mediasi gagal. Selanjutnya, klien kami melaporkan ke SPKT Polres Mojokerto,” terangnya.

Baca Juga : Unit Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Warga Sampang Main Judi Online di Warkop Surabaya

Ia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke Satreskrim Polres Mojokerto. “Harapannya, klien kami memperoleh keadilan dan terlapor segera dilakukan penindakan hukum secara tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Tim Kuasa Hukum Ebit Widiantoro, Dodik Firmansyah meminta agar Satreskrim Polres Mojokerto memperhatikan himbauan dari Kapolda Jawa Timur kepada jajarannya.

Adapun Himbauan tersebut disebutkan agar jajarannya baik ditingkat polda, polres, maupun polsek untuk melaksanakan giat operasi premanisme. Sasaran utama adalah Debt Collector dengan julukan Mata Elang.

“Himbauan Kapolda Jawa Timur dalam poin ketiga disebutkan bahwa masyarakat bisa melaporkan kegiatan Debt Collector yang meresahkan ke polres atau ke polsek terdekat. Disebutkan juga, agar jajarannya melakukan pendataan terhadap laporan polisi yang melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, junctokan Pasal 55 dan Pasal 56 kepada pihak yang menyuruh, baik perseoranga atau leasing,” tegas Dodik.

Dirinya menjelaskan, Tindakan leasing melalui Debt Collector yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana pencurian. Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan. Mereka bisa dijerat dengan Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 Jo.

Berkaitan dengan kasus kliennya, karena kendaraan tidak bisa dirampas walau ada upaya merampas secara paksa oleh Debt Collector dari MNC Finance, maka kliennya melaporkan dengan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, Dodik berharap, laporan kliennya menjadi atensi khusus sehingga proses penangannya cepat. (Red/Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsAppInstagram, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait