SURABAYA – Sidang perdana gugatan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait usulan pengampunan pajak kendaraan bermotor, gagal digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (30/4/2025).
Persidangan yang sedianya berlangsung di Ruang Cakra itu ditunda, karena tidak ada perwakilan resmi dari pihak Gubernur yang hadir di ruang sidang.
Gugatan ini diajukan oleh Yusuf Andriana, yang dikenal di Media Sosial (Medsos) dengan nama Cak Soleh melalui akun TikTok-nya, @caksholeh77. Ia menuntut agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan pengampunan pajak kendaraan bermotor, sebagaimana yang telah dilakukan di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Desakan Cak Soleh: Tiru Langkah Progresif Jawa Barat
Dalam pernyataannya usai sidang, Cak Soleh menyuarakan keresahan masyarakat terhadap maraknya berbagai kasus korupsi di Jawa Timur, yang menurutnya menjadi pemicu rendahnya kepercayaan publik terhadap kewajiban membayar pajak.
“Termasuk dugaan Korupsi Rp500 miliar di Bank Jatim dan Rp50 miliar di Dinas Pendidikan hingga membuat masyarakat jengah. Buat apa bayar pajak kalau ujung-ujungnya dikorupsi?” ungkap Cak Soleh kepada wartawan.
Baca Juga: Sidang Gugatan PMH Direktur PT Conblock Indonesia Persada Ditunda, Pihak Tergugat Tidak Hadir
Ia mendesak agar Gubernur Khofifah mengikuti langkah progresif yang telah diambil oleh Gubernur Jawa Barat dengan memberikan pengampunan pajak kendaraan bermotor secara menyeluruh.
“nah harusnya gubernur merespon secara positif memberikan pengampunan. Toh provinsi tidak dirugikan, provinsi semakin diuntungkan. Masyarakat yang bandel, yang sekian tahun tidak bayar pajak, akhirnya dia mau membayar pajak. Meskipun pajak yang sudah diampuni itu sudah tidak ditagihkan lagi”, tuturnya.
“jadi harapan kita gubernur bijak kalau memang tidak mau mengampuni keseluruhan ayo pakai alternatif-alternatif dan yang penting kebijakan itu meringankan beban masyarakat bawah”, ujarnya.
Usulan Pengampunan Pajak: Fokus untuk Kendaraan Rakyat
Cak Soleh, juga berharap program pengampunan mencakup pajak pokok, denda, bea balik nama, dan pajak progresif untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
“pengampunan pajak ini apa aja, meliputi apa aja mau pajak roda dua maupun roda 4 meliputi pokok denda maupun balik nama juga yang terakhir adalah pajak progresif seperti yang dilakukan di Jawa Barat diikuti semua itu alternatif pertama alternatif ke-2”, ucapnya.
Baca Juga: Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Beji, Puluhan Motor dan Ayam Disita
cak soleh juga mengusulkan jika gubernur keberatan dengan permintaan tersebut memberikan alternatif berupa pengampunan diberikan hanya untuk kendaraan dengan kapasitas mesin 2000 cc ke bawah, yang mayoritas dimiliki oleh masyarakat kelas menengah ke bawah.
“nanti pada saat mediasi kita akan usulkan, kalau memang gubernur ini keberatan kenapa tidak mengambil opsi yang diampuni itu adalah kendaraan bermotor cc 2000 ke bawah, sebab mesin 2000 ke bawah itu rata-rata pemiliknya kelas menengah ke bawah, tapi kalau 2000 ke atas itu kelas menengah ke atas”, paparnya.
Sementara itu, kendaraan mewah seperti Mercedes-Benz, Porsche, atau Ferrari, yang cenderung dimiliki kalangan atas, dianggap tidak layak mendapat pengampunan pajak.
“tentu tidak adil. Mobil mercy yang dia beli miliaran mampu, tapi bayar pajak tidak mau. Apalagi mobil yang jenis mobil mewah kayak pos Ferrari. Kalau itu tidak diampuni, masyarakat juga nggak bingung kok nggak melok due mobil hanya bisa lihatnya di TV” uangkap cak Sholeh.
Baca Juga: Warganet Desak Gubernur Khofifah Beri Pengampunan Pajak Kendaraan Seperti Jabar dan Jateng
Sidang Ditunda, Lanjutan Dijadwalkan 8 Mei
Sidang ditunda karena pihak dari Gubernur Jawa Timur tidak hadir di ruang sidang, maka Mejelis Hakim menyatakan akan melakukan pemanggilan ulang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 8 Mei 2025.
“kalau untuk hari ini, apa tadi yang disampaikan mestinya kan agendanya hari ini itu dilanjutkan kepada mediasi, tetapi karena dari pihak gubernur surat kuasanya belum ada sehingga dianggap oleh hakim tidak ada sidang, oke. Akan dipanggil lagi untuk hari kamis tanggal 8 mei,” pungkasnya.
Cak Soleh menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong pemerintah, khususnya Gubernur Jawa Timur, agar segera merealisasikan kebijakan pengampunan pajak kendaraan bermotor demi meringankan beban masyarakat menengah ke bawah.
“jadi harapan kita nantinya ada mediasi, kita akan tetap menekan gubernur supaya memberikan pengampunan pajak supaya masyarakat Jawa Timur senang seperti masyarakat di Jawa Barat,” tutupnya.(Adit)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Tiktok, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






