Nekat Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Seorang Wanita Paruh Baya Ditangkap Polisi

Nekat Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Seorang Wanita Paruh Baya Ditangkap Polisi

Mojokerto – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto berhasil meringkus seorang pengedar di wilayah Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

 

Bacaan Lainnya

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 3,42 gram.

 

Baca Juga : SMPN 1 Lamongan Terapkan Sekolah Digital dan Pembelajaran Steam, Bupati: Anak Harus Siap Hadapi Transformasi Teknologi

 

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Eriek Triyasworo menjelaskan bahwa pihaknya menangkap satu pelaku berinisial IK, 50 tahun, warga Jalan Niaga Gang Buntu, pada Jum’at 16 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

 

“Dari pengakuan IK (50), barang bukti sabu seberat 3,42 gram di dapatkan dari seorang yang bernama ‘MAS’ yang kini kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Iptu Eriek, Jum’at (23/5/25).

 

Selain barang bukti berupa sabu, lanjut Eriek, kami juga menyita barang bukti lain diantaranya, satu lembar kertas warna putih, dua lembar kertas warna putih di isolasi plastik bening, satu buah dompet berwarna cokelat, dan satu unit Handphone merk Realme warna merah beserta casing.

 

“Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polres Mojokerto, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

 

Atas perbuatannya, kini IK (50) harus mendekam disel tahanan milik Polres Mojokerto dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 35 tahun 2009. (Bin)

 

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsAppInstagramFacebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait