Polres Pacitan Gagalkan Penyelundupan 27.650 Benih Lobster Ilegal Tujuan Solo

Polres Pacitan Gagalkan Penyelundupan 27.650 Benih Lobster Ilegal Tujuan Solo

PACITAN – Kepolisian Resor Pacitan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 27.650 ekor benih bening lobster (benur) ilegal yang akan dikirim ke wilayah Solo, Jawa Tengah. Aksi ini digagalkan berkat kerja sama antara Polres Pacitan, TNI AL, dan masyarakat.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang diteruskan oleh TNI Angkatan Laut.

Bacaan Lainnya

Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil menghentikan kendaraan tersangka yang membawa ribuan benur tanpa dokumen resmi pada Rabu dini hari (28/5/2025) pukul 00.45 WIB di Jalan KH. Maghribi, tepatnya di sebelah timur perempatan Mentoro, Pacitan.

“Jadi setelah adanya laporan, tim kami bersama anggota TNI AL langsung melakukan pemeriksaan saat tersangka hendak melakukan penyelundupan,” ujar AKBP Ayub, Kamis (29/5/2025).

Dua Kurir Diamankan Saat Mengangkut Ribuan Benur

Polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial IS (45) dan AS (42), warga Kecamatan Ngadirojo. Keduanya ditangkap saat mengendarai mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi AE 1048 XL yang digunakan untuk mengangkut benih lobster tanpa dokumen resmi.

Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Sejumlah Gereja Saat Peringatan Kenaikan Yesus Kristus 2025

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 27.650 ekor benur yang dikemas dalam 139 plastik transparan dan disimpan di dalam 5 boks styrofoam putih.

Polisi juga menyita dua unit ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pemasok dan pembeli.

“Kedua pelaku mengaku hanya sebagai kurir, dengan imbalan Rp 2 juta untuk sekali pengiriman. Mereka mendapatkan benur dari nelayan dengan harga sekitar Rp 2.500 per ekor,” terang Kapolres Pacitan.

Kerugian Negara Capai Setengah Miliar Rupiah

Jenis benur yang diselundupkan adalah lobster mutiara dan lobster pasir, dua jenis komoditas laut bernilai tinggi yang dilindungi oleh negara.

Berdasarkan estimasi, kerugian negara dari praktik penyelundupan ini mencapai sekitar Rp 500 juta. “Untuk kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” tambah Kapolres Pacitan.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Kunjungi Bangunan Gedung Serbaguna Tanah Merah RW 04, Kelurahan Tanah Kali Kedinding

“Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas Kapolres Pacitan.

Benur Langsung Dilepasliarkan ke Teluk Pacitan

Usai diamankan, ribuan benih lobster tersebut langsung dilepasliarkan kembali ke perairan Teluk Pacitan oleh jajaran Polres Pacitan, Dinas Perikanan, dan TNI AL.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya pelestarian ekosistem laut yang tengah terancam oleh praktik perdagangan ilegal satwa laut.

Kapolres Pacitan juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal semacam ini. Selain merugikan negara, praktik tersebut juga berdampak besar pada kelangsungan ekosistem laut yang rentan.

“Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat. Jangan sekali-kali terlibat dalam penyelundupan benih lobster karena selain melanggar hukum, juga berkontribusi merusak lingkungan laut kita,” tandasnya.

Polres Pacitan memastikan akan terus menindak tegas segala bentuk praktik penyelundupan sumber daya perikanan yang merugikan negara.(Red/Man)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsAppInstagramFacebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait