Gunadi Handoko selaku Penasehat Hukum Korban, mohon majelis hakim supaya pelaku dihukum maksimal
Surabaya – Sidang lanjutan perkara tindak pidana khusus (pidsus) nomor 1080/Pid.Sus/2026/PN Sby, dengan Terdakwa Teguh Waluyo berusia 36 Tahun (Terdakwa) sekaligus ayah tiri korban yang tega menyetubuhi anak tirinya selama 4 tahun, sejak tahun 2022 hingga tahun 2026.
Persidangan yang berlangsung secara tertutup ini beragendakan pemeriksaan saksi pelapor, korban, serta saksi pendukung lainnya. Kamis (23/7/2026).
Jaksa Penuntut Umum Siska Christina dari Kejari Surabaya menghadirkan 3 saksi yakni korban, Istri dari pelaku (ibu kandung korban), dan Tante korban.
Seusai persidangan Gunadi Handoko and Partners Law Firm penasehat hukum korban menjelaskan keawak media, tindakan asusila dilakukan oleh pelaku, Teguh Waluyo berusia 36 Tahun (Terdakwa) sekaligus ayah tiri korban menjalankan aksinya berlangsung selama empat tahun sejak 2022 hingga 2026.
“Dari keterangan ke tiga saksi sangatlah netral dan menguatkan, terdakwa juga mengakui bahwa adanya pesetubuhan, paksaan dan ancaman dan bujuk rayu,” terangnya Gunadi Handoko penasehat hukum korban.
“Ironisnya aksi bejat pelaku selama empat tahun ini, luput dari pengetahuan sang ibu korban yang tinggal satu rumah. Korban dipaksa melakukan persetubuhan sejak berusia 10 tahun hingga kini berusia 14 tahun. Bukan hanya iming-iming, tapi juga ada pemaksaan baik secara fisik maupun psikis. Korban diberi minuman INEX atau sejenisnya, lalu direkam dan ditakut-takuti kalau sampai melapor ke orang tuanya atau keorang lain maka vidio akan disebar, korban yang akan malu karena diketahui masyarakat umum,” ungkap Gunadi saat ditemui di PN Surabaya.
Tim advokat dari Gunadi Handoko and Partners Law Firm hadir mengawal langsung persidangan untuk memberikan bantuan hukum pro bono (cuma-cuma) sekaligus mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada ayah tiri korban.
Disebutkan selain intensitas pertemuan dengan korban, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai kepala keluarga dan kedekatannya di dalam rumah dengan mencari celah saat situasi sepi untuk melakukan aksinya
“Modus pelaku tidak hanya diawali dengan buai rayu, tetapi berkembang menjadi pemaksaan fisik dan intimidasi psikologis secara berkelanjutan,” terang Gunadi.
“Tinggal dalam satu atap membuat pelaku mudah menekan mental korban. Pelaku berulang kali menakut-nakuti korban agar tidak melapor, dengan ancaman bahwa korban akan ditanggung malu dan dicemooh masyarakat jika aksi tersebut terbongkar,” tambah Gunadi.
Ia menambahkan beban traumatik dan ketakutan inilah yang memaksa korban memendam aksi bejat tersebut selama rentang waktu yang panjang.
Selain berada dalam satu rumah, kata Gunadi peristiwa kekerasan seksual ini berlangsung sporadis mengikuti pola hidup keluarga yang kerap berpindah tempat tinggal.
Puncak penyingkapan kasus ini terjadi ketika ibu kandung korban menaruh curiga mendalam usai melihat gerak-gerik tak wajar dari suami dan anaknya saat berduaan keluar dari dalam kamar.
Merasa ada kejanggalan yang tak lazim, sang ibu lantas mendesak dan menanyakan anaknya secara personal. Korban akhirnya memberanikan diri mengakui seluruh perbuatan bejat yang dilakukan ayah tirinya selama bertahun-tahun.
“Atas pengakuan memilukan tersebut, ibu kandung korban bersama tim hukum resmi melaporkan pelaku ke Polrestabes Surabaya,” tutur Gunadi.
Pemulihan Trauma dan Tuntutan Hukum Maksimal
Peristiwa traumatik ini, sebut Gunadi menyisakan dampak berat bagi kondisi mental korban. Demi melindungi kesehatan psikologisnya serta menghindari perundungan (bullying) maupun stigma negatif lingkungan, korban saat ini terpaksa menempuh pendidikan melalui jalur homeschooling.
Gunadi menambahkan, proses hukum ini mendapat perhatian serius dan pengawalan langsung dari Dinas Sosial Kota Malang serta dukungan dari konsorsium Malang Peduli Demokrasi (MPD).
“Di momentum Hari Anak Nasional ini, harapan kami proses hukum ini tidak hanya berhenti pada penegakan hukum semata,” cetusnya.
“Justru dengan kejadian ini yang paling utama adalah bagaimana negara dan masyarakat memastikan pemulihan psikologis korban, agar bisa melanjutkan kehidupan secara normal dan meraih masa depannya,” lanjut Gunadi.
Karena itu, pihaknya mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )






