SURABAYA – Sidang Klasifikasi Perkara dugaan Penipuan nomor perkara 1245/Pid.B/2025/PN Sby, dengan Terdakwa Zainab Ernawati binti Alm Yusup (64 tahun), warga Gunung Anyar Harapan, Surabaya. Sidang yang diketuai Majelis Hakim Antyo Harry Susetyo,SH.,MH., yang digelar diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (3/7/2025).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan sela, Majelis Hakim Antyo Harry Susetyo menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Zainab Ernawati binti Alm Yusup melalui penasihat hukumnya Rahadi Sri Wahyu Jatmika,SH., dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan Rp200 juta milik Nagasaki Widjaja.
Baca Juga : Sidang Kasus Penganiayaan di PN Surabaya, Herry Sunaryo Bantah Memukul, Korban Tegaskan Tak Ada Dama
Amar Putusan Sela M E N G A D I L I : Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Zainab Ernawati Binti Alm. Yusup tersebut tidak diterima; Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 1245/Pid.B/2025/PN Sby atas nama Terdakwa tersebut di atas; Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir
“menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak dapat diterima. Surat dakwaan Jaksa telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga perkara layak diperiksa lebih lanjut,” katanya Majelis Hakim Antyo Harry Susetyo
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, S.H.,M.H., dari Kejari Tanjung Perak, untuk melanjutkan pemeriksaan perkara hingga putusan akhir. Adapun biaya perkara ditangguhkan hingga sidang tuntas.
Dilain tempat Nagasaki Widjaja berharap Agar terdakwa Zainab Ernawati ditahan, karena dia sudah termasuk Residivis yang melakukan tindak pidana berulang setelah sebelumnya dihukum karena melakukan tindak pidana, residivis mengacu pada pengulangan tindak pidana oleh pelaku yang sama, setelah putusan hakim atas perbuatan pidana sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.
“Usai divonis hakim pada bulan Juli 2024 dalam perkara dengan nomer 511/Pid.B/2024/PN Sby. atas perusakan barang dimana dalam amar putusan tersebut,” tambahnya.
Diketahui dari Dakwaan JPU bahwa ia Terdakwa Zainab Ernawati binti ALM. Yusup (64 tahun), Gununganyar Harapan Blok ZG-18A RT.03 RW.05 Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya. Pada waktu yang tidak dapat diingat lagi yang terjadi pada bulan November tahun 2018 hingga bulan Desember tahun 2018, bertempat di Warung Kopi Royal 31 di Jalan Karang Empat Besar Nomor 31 Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut.
Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember 2018 bertempat di Warung Kopi Royal 31 di Jalan Karang Empat Besar Nomor 31 Surabaya, Saksi Nagasaki Widjaja mendapatkan info dari Saksi Njoo Guan Lie alias Willy dan Saksi Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo jika terdapat sebidang tanah dengan luas 206 m2 yang berlokasi di Jalan Ir. Soekarno Kelurahan Kalijudan Kecamatan Mulyorejo Surabaya yang ditawarkan dengan harga Rp.3.000.000.000 (tiga milyar rupiah), yang kemudian atas sebidang tanah tersebut merupakan milik dari Saksi Dr. H. Udin, S.H., M.S.
Atas tanah tersebut, Terdakwa dengan serangkaian kebohongan mengatakan sebagai pembeli awal yang sudah memberikan uang muka kepada Saksi Dr. H. Udin, S.H., M.S. sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) disertai dengan Terdakwa menunjukkan kwitansi perihal uang muka yang dibayarkan oleh Terdakwa kepada Saksi Dr. H. Udin, S.H., M.S. Terdakwa dengan serangkaian kebohongan menyampaikan jika Terdakwa sebagai pembeli awal sudah melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) namun tidak dapat melunasi sisa pembayaran sehingga menawarkan tanah tersebut kepada Saksi Nagasaki Widjaja.
Pada tanggal 23 Desember 2018, Saksi Nagasaki Widjaja bersama-sama dengan Terdakwa, Saksi Njoo Guan Lie alias Willy dan Saksi Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo mendatangi Kantor Kelurahan Kalijudan untuk melakukan pengecekan terhadap tanah tersebut, kemudian diketahui jika berdasarkan Kutipan Letter C/Petok D Nomor 5415 Persil 27.S Klas II Kelurahan Kalijudan adalah benar milik Saksi Dr. H. Udin, S.H., M.S.
Bahwa pada tanggal 26 Desember 2018, Saksi Nagasaki Widjaja bersama-sama dengan Terdakwa, Saksi Njoo Guan Lie alias Willy dan Saksi Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo pergi ke Kantor Notaris Z. Amrozi Johar yang beralamat di Jalan Kedung Sroko Nomor 20 untuk membuat Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli antara Saksi Nagasaki Widjaja dengan Saksi Dr. H. Udin, S.H., M.S. dengan saksi yaitu Terdakwa, Saksi Njoo Guan Lie alias Willy dan Saksi Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo.
Setelah dibuatnya minuta akta tersebut, Saksi Nagasaki Widjaja membayar dengan rincian:
Tanggal 26 Desember 2018, Saksi Nagasaki Widjaja melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) yang ditransfer ke Rekening BCA Nomor: 3880624325 an Devi Andriyanti (menantu dari Saksi Dr. H. Udin, S.H., M.S.).
Tanggal 26 Desember 2018, Saksi Nagasaki Widjaja melakukan pembayaran sebesar Rp.205.000.000 (dua ratus lima juta rupiah) yang ditransfer ke Rekening BCA Nomor: 3880624325 an Devi Andriyanti (menantu dari Saksi Dr. H. Udin, S.H., M.S.).
Tanggal 24 Januari 2019, Saksi Nagasaki melakukan pembayaran sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang ditransfer ke Rekening BCA Nomor: 3880624325 an Devi Andriyanti (menantu dari Saksi Dr. H. Udin, S.H., M.S.).
Baca Juga : Sidang Oknum PNS Pelni, Majelis Hakim Tegaskan: “Kapan Ganti Rugi, Kalau Nunggu Rumah Terjual”
Bahwa selanjutnya, Terdakwa dengan serangkaian kebohongan menyampaikan kepada Saksi Nagasaki Widjaja jika Terdakwa adalah pembeli awal yang telah melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Saksi Dr. H. Udin, S.H., M.S. sehingga, Terdakwa meminta kepada Saksi Nagasaki Widjaja untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000.000,- sebagai penggantian uang muka yang telah dibayarkan oleh Terdakwa kepada Saksi Dr. H. Udin, S.H., M.S. Atas serangkaian kebohongan tersebut, pada tanggal 27 Desember 2018, Saksi Nagasaki Widjaja tergerak untuk menyerahkan uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diminta oleh Terdakwa dengan cara transfer ke Rekening BCA Nomor: 5650064536 an Zainab Ernawati.
Bahwa pada tanggal 08 Februari 2019, Saksi Nagasaki Widjaja dihubungi oleh Saksi Njoo Guan Lie alias Willy untuk pergi ke Kantor Notaris Z. Amrozi Johar, S.H. yang beralamat di Jalan Kedung Sroko Nomor 20 Surabaya. Atas pertemuan tersebut terjadi dikarenakan Saksi Dr. H. Udin, S.H., M.S. membatalkan sepihak terhadap transaksi jual beli sebidang tanah dengan luas 206 m2 yang berlokasi di Jalan Ir. Soekarno Kelurahan Kalijudan Kecamatan Mulyorejo Surabaya, dan Saksi Dr. H. Udin, S.H., M.S. akan mengembalikan semua uang secara utuh disertai ganti rugi kepada Saksi Nagasaki Widjaja. Namun, atas pengembalian tersebut hingga jatuh tempo tidak pernah dikembalikan oleh Saksi Dr. H. Udin, S.H., M.S. dan Terdakwa.
Bahwa kemudian diketahui Terdakwa bukan merupakan pembeli awal yang melakukan pembayaran kepada Saksi Dr. H. Udin, S.H., M.S., dan Terdakwa tidak pernah melakukan pemberian uang dalam bentuk pembayaran sebagai uang muka kepada Saksi Dr. H. Udin, S.H., M.S. Sehingga, Terdakwa melakukan serangkaian kebohongan mengaku sebagai pembeli awal agar Saksi Nagasaki Widjaja tergerak untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Nagasaki Widjajaja mengalami kerugian sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Atau dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. (Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






