SURABAYA – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat Nomor Perkara 1147/Pid.B/2025/PN Sby, dengan terdakwa Soeskah Eny Marwati, yang didampingi Penasehat hukumnya Boyamin Saiman,SH., kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (9/7/2025).
Sidang tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Purnomo Hadiyarto, S.H. yang beragendakan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan, SH dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi.
Kuasa hukum terdakwa, Boyamin Saiman,SH., mengajukan keberatan dan meminta penghentian perkara dengan alasan kadaluarsa. Keberatan ini muncul setelah saksi Siti Jamilah, S.Pd., Sekretaris Kelurahan Ngagel Rejo, memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim.
Dalam kesaksiannya, Siti Jamilah, menyatakan bahwa surat keterangan yang digunakan Soeskah Eny Marwati dalam proses hukum sebelumnya, bernomor 181/7704/402.09.01.02.04/99, tidak tercatat dalam arsip kelurahan.
Ia memastikan, Soeskah bukan warga Ngagel Rejo sejak tahun 1996. Meskipun mengakui telah melegalisir surat tersebut pada tahun 2009 atas permintaan yang kini sudah ia lupakan, Jamilah mengaku tidak mengetahui konteks penggunaan surat tersebut. Ia hanya ingat saat itu Lurah Ngagel Rejo dijabat oleh Bapak Muhammad Taufik.
“Arsip suratnya akan saya cari, waktu itu saya yang melegalisir. Tapi saya tidak tahu kalau surat itu dari DPP Gerakan Karya Justisia,” ujar Siti Jamilah.
Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi Daluwarsa
Menanggapi kesaksian tersebut, kuasa hukum terdakwa, Boyamin Saiman, S.H., didampingi Aris Eko Prasetyo, S.H., menganggap fakta ini krusial. Surat klarifikasi dari Kelurahan Ngagel Rejo kepada LSM Gerakan Karya Justisia (yang dipimpin pelapor, Linggo Hadiprayitno) selaku Suami Terpidana Lisa Rahmat.
Telah diterbitkan sejak 2009. Mereka berpendapat, dugaan pemalsuan surat telah diketahui sejak lama, sehingga masa daluwarsa perkara—dengan ancaman hukuman 6-8 tahun penjara dan masa daluwarsa maksimal 12 tahun—telah habis pada tahun 2022.
“Kalau sejak 2009 sudah diketahui, maka seharusnya masa daluwarsa perkara ini habis tahun 2022,” tegas Boyamin. Ia menilai proses peradilan ini telah kehilangan nilai hukumnya.
Jaksa Tolak Argumen Kadaluarsa
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan, S.H. mendakwa Soeskah dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat. Penuntut umum menolak argumen tersebut.
Ia berpedoman pada yurisprudensi Mahkamah Agung (Putusan No. 825 K/Pid/2014) yang menyatakan bahwa perhitungan kadaluarsa dimulai sejak dokumen palsu digunakan dan menimbulkan akibat hukum, bukan sejak pembuatan surat.
Baca Jufa: Rutan Kelas IIB Gresik Gelar Tes Urine, Perkuat Komitmen Berantas Narkoba
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari sengketa tanah di Kendalsari Selatan II, Rungkut, Surabaya, antara Soeskah dan Linggo Hadiprayitno. Pada 1997, Linggo memenangkan perkara banding, namun putusan itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada 2003 setelah Soeskah mengajukan kasasi dengan melampirkan surat keterangan yang kini dipertanyakan keabsahannya.
Sidang selanjutnya akan menghadirkan Linggo Hadiprayitno, yang juga disebut sebagai suami dari pengacara terdakwa, Lisa Rahmat. Persidangan ini dipastikan akan terus menarik perhatian publik.
Seusai sidang Kuasa hukum terdakwa, Boyamin Saiman, SH., berpendapat bahwa, “perkara ini sudah expired atau Daluwarsa tindak pidana, jangka waktu tertentu setelah terjadinya tindak pidana di mana hak untuk menuntut atau menjalankan hukuman atas tindak pidana tersebut menjadi gugur. Artinya, jika batas waktu daluwarsa telah terlampaui, maka penuntutan atau pelaksanaan hukuman terhadap pelaku tindak pidana tidak dapat lagi dilakukan,” ucapnya.
“Makanya sidang ini harusnya tidak bisa dilanjut dan di bubarkan,” tegasnya.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp,Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






