SURABAYA – Sidang klasifikasi perkara dugaan penipuan jual beli tanah dengan nomor perkara 1245/Pid.B/2025/PN Sby, yang menyeret terdakwa Zainab Ernawati binti Alm Yusup (64), warga Gunung Anyar Harapan, Surabaya.
Sidang tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Antyo Harry Susetyo, S.H., M.H. dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (10/7/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan empat saksi yakni: saksi korban Nagasaki Widjaja, Njoo Gwan Lie alias Willy, Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo, serta Yongki Kusprianto Wibowo, mantan Lurah Kalijudan.
Dalam keterangannya, Nagasaki Widjaja selaku korban menjelaskan, bahwa kasus ini bermula pada Desember 2018. Saat itu ia didatangi oleh Willy dan Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo, dan menawarkan sebidang tanah seluas 206 meter persegi di Jalan Ir. Soekarno, Kalijudan, Surabaya.
Kemudian korban dikenalkan dengan Terdakwa Zainab Ernawati dan Sutan Syahrir, yang disebut sebagai adik H. Udin di sebuah warung kopi.
Zainab Ernawati berperan sebagai pihak yang mengaku sebagai pembeli awal atas sebidang tanah seluas 206 meter persegi yang terletak di Jalan Ir. Soekarno, Kalijudan, Surabaya. Tanah yang ditawarkan seharga Rp.3 miliar itu diketahui milik Dr. H. Udin berdasarkan dokumen Petok D Nomor 5415.
“Zaenab Ernawati, yang menyebut telah memberikan uang muka Rp.200 juta kepada pemilik tanah Dr. H. Udin. Setelah adanya kesepakatan saya akan membeli tanah itu. Saya kemudian diajak melihat dokumen tanah di Kelurahan Kalijudan dan disampaikan oleh Lurah Yongki Kusprianto Wibowo bahwa tanah tersebut tidak bermasalah,” ujar Nagasaki di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Nagasaki menjelaskan bahwa proses dilanjutkan dengan pembuatan Akta Ikatan Jual Beli oleh Notaris Amrozi Johar. Pada tahap ini, ia menyerahkan uang muka sebesar Rp500 juta, dengan rincian yang Rp300 juta ditransfer kepada anak dari H. Udin, sementara Rp200 juta diberikan langsung kepada Zainab Ernawati di hadapan notaris dan rekan lainnya, karena saat itu H. Udin sedang berada di luar negeri (Australia).
Nagasaki menegaskan, bahwa total dana yang telah ia keluarkan mencapai Rp700 juta, dan memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Zainab tersebut karena diyakinkan oleh Willy, Joyo, dan Sutan bahwa Zainab adalah pembeli awal yang sah atas tanah tersebut. Namun dalam pembelaannya, Zaenab menganggap bahwa uang tersebut adalah komisi sebagai makelar, bukan sebagai pengembalian uang muka.
Namun, transaksi tersebut berujung batal. H. Udin menyatakan pembatalan karena status tanah tersebut merupakan fasilitas umum (fasum). Uang sebesar Rp.300 juta yang diberikan ke pihak H. Udin dijanjikan akan dikembalikan, namun hingga kini belum terealisasi. Sementara itu, uang Rp.200 juta yang diberikan kepada Zaenab Ernawati juga tak kunjung dikembalikan.
“Ketika saya menagih, Zaenab Ernawati
malah menantang. Katanya, Laporkan saya. Kalau bisa pidanakan saya, berarti kamu hebat’,” ucap Nagasaki menirukan pernyataan terdakwa.
Sementara itu, saksi Njoo Gwan Lie alias Willy menyebut, bahwa dirinya adalah koordinator penjualan tanah tersebut dan memiliki lima anggota, termasuk Zaenab.
“Zaenab berperan mengaku pembeli awal agar harga tanah tidak berubah. Dan uang Rp.200 juta itu disebut sebagai pengikat agar nilai tanah tetap stabil,” terang Willy.
“Ia juga menambahkan bahwa tidak pernah ada pembicaraan soal komisi kepada Nagasaki,” tegasnya.
Menanggapi pernyataan para saksi, Ketua Majelis Hakim Antyo Harry Susetyo menegaskan kepada terdakwa Zaenab Ernawati dan saksi, bahwa jika uang yang diterima terdakwa masih ada, sebaiknya segera dikembalikan.
“Kalau uangnya masih ada, kembalikan. Kan sudah selesai, bereskan,” tegas hakim Antyo dalam persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan transaksi tanah bernilai miliaran rupiah yang berujung batal akibat status lahan bermasalah.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






