SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan dalam perkara pidana dengan nomor 1374/Pid.Sus/2025/PN Sby yang melibatkan dua terdakwa, yakni Sudarmanto, S.E., seorang oknum pegawai PNS PELNI, dan istri sirihnya, Dian Kuswinanti.
Sidang yang berlangsung pada Rabu (16/7/2025) tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Nur Kholis, S.H., M.H., dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terkait.
Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati, S.H.,M.H., dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan dua saksi Ahli pertanahan Daniel dan Ahli bangunan Handoko, dari Pemerintah Kota (Pemkot) kota Surabaya.
Dalam keterangannya, kedua Ahli menerangkan bahwa kerusakan rumah pak Moh Soleh rusak akibat bangunan rumah dari Terdakwa 1. Sudarmanto, S.E. dan Terdakwa 2. Dian Kuswinanti.
“Karena bangunan bertingkat 3 lantai harus ya memakai ketentuan yang berlaku, dan data-data atau Verifikasi yang berlaku, seperti penyelidikan tanah”, ungkapnya.
“Kita tidak tahu bahwa apakah bangunan tiga lantai tersebut sudah ada perhitungan struktur atau pun penyelidikan tanah, ada beban struktur beban urukan, beban pondasi dan beban dak dari beban itu menimbulkan penurunan tanah, sehingga menyeret tanah di sebelahnya,” terangnya.
Proses pengerjakan bangunan rumah yang diduga tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) milik Terdakwa 1. Sudarmanto,SE dan Terdakwa 2. Dian Kuswinanti. “Dari adminitrasi waktu mendirikan SKRK dan IMB melalui penyelidikan tanah,” kata Ahli Handoko.
“Persyaratan yang dipenuhi sebelum melakukan pembangunan rumah harus ada perhitungan struktur dari konsultan, adanya penyelidikan konsultan tanah, SKRK dan IMB tanpa adanya itu secara aturan tidak boleh. Apakah seseorang tidak memiliki ketentuan tersebut berarti melanggar,” ungkap kedua Ahli
Tanggapan dari Terdakwa 1 Sudarmanto, karena diduga Terdakwa tidak ada kepuasan dari keterangan Ahli yang dihadirkan di persidangan. Ia bahkan sempat bertanya kepada ahli, apakah kehadiran mereka atas perintah pihak tertentu.
“Ahli atas perintah atau suruhan,” tanya terdakwa.
“Bukan perintah tetapi permintaan dari Pemkot untuk meneliti atau mengamati bangunan yang rusak, Karena saya hanya memenuhi permintaan Pemkot kota Surabaya,” jawab Ahli Handoko.
“Atas Bangunan rumahnya disalahkan tersebut dari mana bebannya dari Urukan atau ketinggian,” tanya Terdakwa Sudarmanto.
“Semua beban yang ada di bangunan rumah bapak,” jawab Ahli.
“Berarti anda juga menyalahkan Pemkot kota Surabaya,” ucap Terdakwa Sudarmanto dihadapan Majelis Hakim.
Dalam dakwaan pertama, Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa Terdakwa 1. Sudarmanto, S.E., dan Terdakwa 2. Dian Kuswinanti, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi yang terjadi pada tahun 2017, bertempat di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni Nomor 50 Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mereka yang menyuruh melakukan, yang melakukan atau turut serta melakukan, yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini (pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan) jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain” yang dilakukan oleh Para Terdakwa.
Bahwa Saksi Moh. Soleh memiliki tanah yang diatasnya berdiri suatu bangunan berupa rumah tinggal yang beralamat di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni Nomor 50 Surabaya, dengan surat-surat kelengkapan (legalitas) antara lain: Surat Petok D Nomor: 15528/K tanggal 16 Mei 2014 atas nama Moh Soleh, Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: SSWN-210615-23.1-IMB tanggal 15 Juni 2021 dan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) Nomor: 653/2569/436.7.5/2021 tanggal 16 Juni 2021, yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang.
Selanjutnya, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira tahun 2017, merupakan pasangan suami istri berencana mendirikan rumah di suatu lahan kosong yang beralamat di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni Nomor 50A Surabaya yang berada persis di sebelah kiri dari rumah Saksi Moh Soleh.
Bahwa pada tahun 2017 ketika kedua Terdakwa 1. Sudarmanto, S.E., dan Terdakwa 2. Dian Kuswinanti, dalam proses pembangunan gedung berupa rumah tinggal tersebut tidak disertai dengan Ijin Mendirikan Bangunan, pada tahap perencanaan tidak disertai dengan ahli konstruksi dan geoteknik dan Surat Keterangan Rencana Kota yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang.
Namun, pada tahun sekira tahun 2021 hingga tahun 2022, ketika proses pembangunan telah dilaksanakan, Terdakwa I dan Terdakwa II baru mengajukan Ijin Mendirikan Bangunan sebagaimana terbitnya Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 188.4/3252-93/436.7.4/2022 tanggal 04 Juli 2022 atas nama Terdakwa I dan Terdakwa II serta terbitnya Surat Keterangan Rencana Kota Nomor: 653/5329/436.7.5/2021 tangga; 14 Desember 2021.
Terdakwa I dengan sengaja melakukan pembangunan gedung berupa rumah tinggal yang dibangun secara mandiri dengan hanya memerintahkan tukang yaitu Saksi Mariono alias Bagong.
Dengan cara Terdakwa I memerintahkan Saksi Mariono alias Bagong untuk membuat tros dengan cara menggali tanah urukan, kemudian dipasang besi tros sepanjang 2 (dua) meter.
Ketika proses pengerjaan ditemukan genangan air, Terdakwa I meminta kepada Saksi Mariono alias Bagong untuk menambahkan komposisi cor ke dalam genangan tersebut, kemudian dipasang besi sebanyak 13 (tiga belas) ulir dan campuran besi 8 (delapan) ulir.
Terdakwa I memerintahkan Saksi Mariono alias Bagong memberikan tros dengan kotak 1,5 (satu koma lima) meter kemudian diberi batu kumbung untuk pondasi.
Terdakwa I memerintahkan Saksi Mariono alias Bagong untuk membuat sabuk pondasi hanya dari ukuran batu kumbung sesuai ruangan. Atas sabuk pondasi batu kumbung tersebut dibuat menjadi 2 (dua) rangkap ditambah 30 (tiga puluh) cm di kedua alasnya. Lalu, pembangunan dilaksanakan sesuai dengan ruangan masing-masing dimulai dari lantai 1, lantai 2 dan lantai 3.
Terdakwa I dan Terdakwa II tidak menggunakan ahli konstruksi dan geoteknik dalam proses pembangunan rumah padahal, Terdakwa I dan Terdakwa dengan rumah milik Saksi Moh. Soleh, dan proses pembangunan hanya dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dengan dasar inisiatif pribadi.
Baca Juga: Dahlan Iskan Ajukan Permohonan PKPU terhadap Jawa Pos, Tuntut Deviden Rp40 Miliar
Bahwa atas Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 188.4/3252-93/436.7.4/2022 tanggal 04 Juli 2022 atas nama Terdakwa I dan Terdakwa II telah dicabut sebagaimana Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya Nomor: 188.4/19361/436.7.4/2022 tentang Pencabutan Surat Izin Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Nomor 188.4/3252-93/436.7.4/2022 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Namun, Terdakwa I dan Terdakwa II tetap melakukan pembangunan atas rumah tinggal tersebut. Atas pembangunan yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II menyebabkan terjadinya penambahan beban pada suatu lapisan tanah yang meliputi penambahan beban akibat timbunan (urug), beban pondasi dan beban struktur di atas pondasi yang tidak sesuai.
Sehingga terjadi penurunan lapisan tanah yang mengakibatkan perubahan deformasi struktur tanah dan penurunan lapisan tanah di atas bangunan rumah milik Saksi Moh. Soleh yang berada tepat di sebelah pembangunan rumah milik Terdakwa I dan Terdakwa II.
Bahwa puncaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2017, pembangunan rumah yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II yang langsung berhubungan dengan menempel dinding pada bangunan rumah milik Saksi Moh.
Soleh yang beralamat di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni Nomor 50 Surabaya menyebabkan rumah milik Saksi Moh. Soleh mengalami kerusakan.
Baca Juga: Rutan Gresik Pindahkan 5 Warga Binaan ke Lapas Pamekasan, Dukung Program Akselerasi Pemasyarakatan
Adapun berdasarkan dengan Ahli Ir. Handoko Sugiharto, M.T di bidang geoteknik bangunan dan Ahli Dr. Ir. Daniel Tjandra, S.T., M.Eng di bidang teknik sipil bangunan yang tergabung di dalam Ahli Indpenden berdasarkan Surat Nomor: 640/1215/436.7.4/2022 tanggal 25 Agustus 2022, jika kerusakan bangunan rumah yang dialami oleh Saksi Moh. Soleh dengan hasil laporan sebagai berikut:
Keretakan pada bagian dinding: Tembok dengan kemiringan 1cm dengan ketiggian sekitar 475 cm., Retak berat tembok dekat gang sisi depan panjang 5 meter dan 3 meter., Retak berat tembok samping dengan panjang 48 cm., Tembok belakang retak berat 8 cm., Selisih dak bagian depan (ruang tamu) dengan bentang 230 cm adalah 5 cm.
Tembok belakang retak berat panjang 15 cm (atas pintu)., Dinding retak berat di kamar mandi lantai 2 panjang 1,3 meter., Retak rambut di pojok dinding dekat kusen kamar mandi lantai 2 panjang 40 cm., Retak berat di bagian dinding lantai 2 depan pinggir selatan., Retak berat di bawah jendela mainan depan lantai 2 sebesar 0.6 meter., Kerusakan pada bagian plafon, kemiringan pada bagian keramik, Kerusakan kusen pintu dan jendela. Atas kerusakan tersebut, kerugian yang dialami oleh Saksi Moh. Soleh kurang lebih sekira Rp.97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah).
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa 2 sebagai pemilik tanah dan bangunan diduga dengan sengaja tidak menggunakan tenaga konstruksi bangunan yang memahami kualifikasi bangunan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah menyebabkan kerusakan pada rumah milik Saksi Moh. Soleh sehingga mengakibatkan kerugian harta benda yang dialami oleh Saksi Moh. Soleh.
Baca Juga: EKO GAGAK : MENGULANG REFORMASI 27 TAHUN DI BALIK POTRET BURAM 80 TAHUN MERDEKA
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Pasal 24 angka 43 jo Pasal 24 angka 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Atas kerusakan tersebut, kerugian yang dialami oleh Saksi Moh. Soleh kurang lebih sekira Rp.97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah).
Terdakwa I dan Terdakwa sebagai pemilik tanah dan bangunan tidak berhati-hati baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan serta tidak menggunakan tenaga konstruksi bangunan yang memahami kualifikasi bangunan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sehingga menyebabkan kerusakan pada rumah milik Saksi Moh. Soleh sehingga mengakibatkan kerugian harta benda yang dialami oleh Saksi Moh. Soleh.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 ke-1 dan ke-2 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






