Sidang Perkara Kekerasan Psikis, Jaksa Tanggapi Eksepsi Vinna Natalia Wimpie Widjojo

Surabaya – Sidang lanjutan perkara sangkaan kekerasan psikis yang melibatkan Vinna Natalia Wimpie Widjojo sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/9/2025).

Di persidangan sebelumnya, dalam dakwaannya, terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Mosleh, dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 45 ayat (1) atau pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Bacaan Lainnya

Atas dakwaan diatas, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, melakukan upaya hukum eksepsi dakwaan JPU.

Baca Juga: Suwanto Sopir Truck Sampah Sang Pencabut Nyawa, Lindas Pengendara Motor Meninggal Dunia di Tempat Kejadian

Eksepsi terdakwa ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menyatakan bahwa penyusunan surat dakwaan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 KUHAP.

Hal lainnya, surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana yang diisyaratkan dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Berkaitan dengan syarat formil, surat dakwaan JPU telah secara jelas mencantumkan identitas terdakwa, mencantumkan tanggal kapan surat dakwaan dibuat serta ditandatangani.

Sedangkan, syarat secara materiil dalam surat dakwaan JPU telah mengurai secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang dikaitkan dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan dan dihubungkan dengan uraian perbuatan terdakwa sesuai fakta hasil penyidikan yang sah.

Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Surabaya Tangkap Welly Tanubrata Buronan Kasus Penggelapan

Maka berdasarkan uraian diatas, pendapat JPU terkait alasan terdakwa dalam keberatan tersebut, sangat mengada ada dan mencoba mengalihkan dari perbuatan materiil yang sebenarnya telah dilakukan oleh terdakwa.

Masih pendapat JPU, bahwa alasan tersebut adalah bukan materi eksepsi yang tercantum dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP.

“Menyatakan, melanjutkan pemeriksaan pokok perkaranya”, ucap JPU.

Usai JPU memberikan tanggapan atas eksepsi terdakwa maka Sang Pengadil, Pudjiono, bakal menjatuhkan putusan sela di sidang berikutnya.(Har)

 

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait