Surabaya – Sidang lanjutan perkara lalu lintas nomor 1827/Pid.Sus/2025/PN Sby dengan terdakwa Suwanto bin Mrakih, sopir truk sampah yang menewaskan pengendara motor Tjan Melani Tjandra pada 19 Mei 2025, kembali digelar di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (17/9/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla dari Kejaksaan Tanjung Perak menuntut terdakwa Suwanto bin Mrakih sopir truk pengangkut sampah milik CV. Kemulyaan yang bermitra dengan pengelola Mall BG Junction dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp6 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan bahwa tuntutan ini didasarkan pada Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan terdakwa terbukti lalai dalam mengemudi hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4), dengan akibat meninggalnya seseorang akibat kelalaian dalam berkendara. Oleh karena itu, kami menuntut pidana 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 6 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujar Jaksa Estik Dilla Rahmawati.
Setelah pembacaan surat putusan dan Sebelum sidang berakhir, Majelis hakim memberikan himbauan kepada Terdakwa Suwanto untuk mengajukan Peledoi (atau nota pembelaan) adalah upaya terakhir terdakwa untuk menyampaikan pembelaan lisan atau tertulis sebagai tanggapan atas tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam suatu perkara pidana.
Namun, tuntutan ini dianggap terlalu ringan oleh keluarga korban. Stefani Margareta, kakak kandung Melani, mengungkapkan kekecewaannya.
Berdasarkan keterangan keluarga korban dan rekaman CCTV, kecelakaan bermula saat korban yang mengendarai sepeda motor melaju lurus di jalur kiri tepat di depan BG Junction.
Secara tiba-tiba, truk pengangkut sampah milik CV Kemulyaan yang sedang bermitra dengan pengelola Mall BG Junction, justru menekuk ke kiri dan menabrak korban. Alih-alih berhenti setelah menabrak, truk tersebut tetap melaju hingga menimbulkan dugaan adanya unsur kesengajaan.
“Dia langgar arus mas, harusnya lurus tapi langsung tekuk ke kiri, sementara adik saya posisi di sebelah kiri lurus. Setelah menabrak, truk itu juga tidak mau berhenti tapi malah tetap melaju. Itu jelas terekam CCTV. Kami menduga ada unsur kesengajaan, apalagi truk itu juga tidak layak pakai,” ungkap Stefani Margareta, ST, SH, MH, kakak korban yang hadir didampingi kuasa hukumnya.
“Saya berterima kasih kepada jaksa, tapi saya berharap dihukum maksimal, yaitu 6 tahun. Karena dari bukti CCTV, terlihat jelas truk tetap melaju meski korban sudah terjatuh. Adik saya tidak hanya terlindas satu kali, tapi dua kali, kepala, leher, dan badannya hancur. Hasil forensik menyatakan tak ada bagian tubuhnya yang utuh,” ungkap Stefani dengan nada emosional.
Baca Juga: Polemik Sisa Pembayaran Tanah Petani, Kades Sumber Girang Diduga Setujui Harga Tanah
Stefani, juga menyayangkan sikap perusahaan tempat Suwanto bekerja yang dinilai lepas tanggung jawab. Ia berencana menggugat perusahaan tersebut atas dasar perbuatan melawan hukum.
Lebih jauh, ia juga melayangkan kritik keras terhadap CV Kemulyaan, perusahaan pemilik truk.
“Sejak kejadian tidak pernah datang, apalagi minta maaf. Kami kecewa sekali. Kalau memang tidak ada tanggung jawab, kami siap menempuh jalur perdata terhadap CV Kemulyaan selaku bos dari terdakwa,” lanjut Stefani.
Selain itu, Stefani menyoroti persoalan santunan dari Jasa Raharja yang sulit diakses karena faktor administratif.
“Pihak dari Jasa Raharja mendatangi rumah memberi penjelasan perihal santunan kecelakaan lalu lintas. Dalam penyampaian nya, yang berhak menerima santunan hanya orang tua, pasangan, atau anak. Sementara orang tua kami sudah meninggal, dan korban belum menikah dan tinggal bersama saya. Karena saya kakak kandung, katanya tidak berhak,” jelasnya dengan nada kecewa.
Ironisnya, keluarga korban juga tidak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja karena status Stefani sebagai kakak kandung almarhumah tidak memenuhi syarat hukum untuk menerima santunan.
“Saya sudah konsultasi, katanya karena saya hanya kakaknya, saya tidak bisa menerima santunan. Ini sangat mengecewakan,” keluhnya.
Baca Juga: Eko Gagak Angkat Suara: Konflik Internal Keluarga PT Pakerin, Mengapa Ribuan Buruh Yang Dikorbankan?
Kemudian, “Kami juga berharap truk yang ditahan agar jangan dikeluarkan maupun jangan diberi untuk pinjam pakai”, tambah Stefani.
Seusai persidangan, media ini mencoba meminta klarifikasi kepada pemilik CV Kemulyaan. Namun jawaban yang diterima justru menambah kekecewaan.
“Saya tidak bisa mikir mas,” ucapnya singkat sambil berlalu.
Kuasa hukum keluarga korban, Renada Cipta Dewa, turut menyampaikan ketidak puasannya dan berharap majelis hakim dapat memberikan vonis maksimal, mempertimbangkan fakta persidangan dan sikap tidak kooperatif terdakwa.
“Ancaman maksimalnya 6 tahun. Kami berharap hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, terutama soal kemungkinan unsur kesengajaan dan sikap tidak kooperatif terdakwa pasca-kejadian,” kata Renada usai sidang.
Kecelakaan ini terjadi pada 19 Mei 2025, ketika Melani yang mengendarai motor Yamaha Mio (L-6349-JT) melaju di simpang Jalan Kranggan – Bubutan.
Terdakwa Suwanto, menurut dakwaan JPU, tidak memperhatikan spion kiri bawah saat berbelok, sehingga menyebabkan Melani tersenggol, terjatuh, dan terlindas truk sampah yang dikemudikannya.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






