Panjinusantara.com, Kediri – Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota berhasil menggagalkan peredaran ratusan liter minuman keras jenis Arak Jowo. Petugas mengamankan berinisial MAM (47) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, kamis (16/06/2022).
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H. mengungkapkan awalnya petugas melakukan penangkapan terhadap berinisial ES yang berperan sebagai kurir. ES ditangkap paa saat hendak melakukan transaksi miras di Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
“Awalnya kita membongkar dari bawah. Kita amankan kurirnya dan membongkar distributor diatasnya,” ungkap AKBP Wahyudi S.I.K., M.H. saat konferensi pers.
Setelah mengamankan ES saat melakukan transaksi, petugas melakukan pengembangan dan mengerebek sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan ratusan jurigen berisi minuman keras jenis arak jowo.
Pada saat penggerebekan, petugas nengamankan barang bukti sejumlah 139 Jurigen berisi Arjo, 1 Jurigen berisi 25 liter, namun demikian pada saat itu tersangka MAM tidak ada di tempat. Petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri terus melakukan pengejaran terhadap MAM dan berhasil menangkap tersangka.
Dalam mengedarkan miras, tersangka MAM menjual minuman beralkohol jenis Arak yang di beli dari daerah Jawa Tengah. Selanjutnya di edarkan dengan cara Online melalui jasa kurir kepada para konsumen atau pelanggan.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah mengenai peredaran minunan keras ini, ” ucap AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H.
Atas perbuatannya tersangka MAM dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a,b, g dan i UU RI No. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 106 jo Pasal 124 Ayat (1) UU RI No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau pasal 142 UU RI Nom0r 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Kita memberikan tindakan tegas dengan mengenakan tersangka Undang-Undang Pangan dan UU Perlindungan Konsumen,” tegas AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H.@hms