Bikin Ngakak Jagad Pewarta. Dewan Pers Ketakutan Wadul Dirjen IKP Kemenkominfo Maunya SKW BNSP Dicabut?

Panjinusantara.com || Beredar pemberitaan yang bikin ngakak jagad pewarta. Dewan Pers berkunjung ke kantor Kemenkominfo minta agar SKW versi BNSP dicabut, kenapa pada ketakutan?.

Dirjen IKP membacakan pernyataan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo saat memberikan keterangan tertulis secara daring pada sidang Uji Materi pasal 15 Ayat (2) huruf f dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (11/10/2021) siang. Keterangan tertulis Presiden Joko Widodo disampaikan melalui kuasa hukumnya Menteri Hukum dan Ham RI Yasona Laoli dan Menteri Kominfo Johny Plate yang dibacakan langsung oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong.

Dalam pemberitaan yang diunggah media btm.co.id bahwa Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informasi, Usman Kansong, mengambil sikap tegas atas kekisruhan dan viralnya berita uji kompetensi wartawan yang dilakukan pihak lain (LSP-PERS BNSP).

Bacaan Lainnya

Ia menyatakan tidak pernah memberi izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi.

“Hanya Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berhak melakukan sertifikasi wartawan. Tidak ada lembaga lain lagi,” ujar Usman dalam audiensi dengan DewanPers, Senin (20/6/2022).

Usman menambahkan, jika memang Kominfo mengeluarkan surat izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi wartawan, maka ia meminta agar rekomendasi/izin tersebut dicabut. Ia akan melaporkan kasus ini pada Menteri Kominfo.

Artinya seorang Dirjen IKP Menkominfo sangat gegabah jika tidak tahu isi surat dukungan Menkominfo, sehingga bersikap konyol bila mengambil sikap atau langkah laporan hingga pencabutan ijin terhadap Lembaga LSP-PERS Indonesia yang melakukan SKW (Sertifikasi Kompetensi Wartawan)

“Ada yang bertanya pada saya, mengapa Kominfo justru tidak mendukung Dewan Pers? Saya justru heran kalau ada yang meragukan komitmen saya untuk mendukung Dewan Pers,” ungkap Usman yang juga lama menjadi wartawan. Tapi pernyataan tersebut atasnama pribadi apa sebagai Dirjen IKP?.

Jika seseorang mengatakan Mendukung Dewan Pers itu sah secara pribadi bukan atasnama Kemenkominfo, apalagi belum tahu isi surat Kemenkominfo terhadap LSP-PERS ditambahkan dengan perkataan “Dicabut” dan akan “Dilaporkan”? Maka statement seseorang yang menjabat Dirjen IKP perlu dipertanyakan?.

Bingung dan Ketakutan

Dikutip dari www.panjinasional.net Bermula ketika LSP Pers Indonesia mengadakan uji kompetensi dan sertifikasi wartawan. Usman mengaku telah mendapat flyer (semacam brosur) uji kompetensi wartawan oleh LSP Pers Indonesia. Ia lalu menanyakan ke beberapa pihak keabsahan uji kompetensi itu dan banyak yang menyarankan agar tak menanggapi kegiatan lembaga itu.

Pernyataan seorang Dirjen yang mengatasnamakan Menkominfo seakan-akan terkontaminasi rasa ketakutan pihak Dewan Pers dengan munculnya SKW LSP-PERS versi BNSP sebagai Lembaga Negara yang bertugas melakukan Sertifikasi terhadap Wartawan.

Usman Kansong Pembaca Pernyataan Presiden pada Sidang MK. Baca: https://www.aktualdetik.com/berita/6342/pasal-15-uu-pers-dewan-pers-bukan-regulator-tetapi-hanya-fasilit 

Kok tiba-tiba bermanuver dan berbelok pandang ada apa kiranya??? Saya kira sudah cukuplah Pak Dirjen bersikap lidah, sebab jejak digital tetap mencatat posisi bapak.

Penulis memberikan hal yang Perlu dipahami jika belum paham bahwa UU-PERS bukan DEWAN PERS, sedangkan Dewan Pers adalah Bagian dari UU-PERS termasuk Perusahaan Pers dan Wartawan sudah termaktub diPasal 15 bahwa Dewan Pers bertugas sebagai Fasilitator. Baca dulu: https://panjinasional.net/2022/06/19/uu-pers-bukan-dewan-pers-dewan-pers-bukan

Yuk Baca: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17678

Yuk Dilanjutkan: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17489&

Masalah Sertifikasi Jangan Ngegas?

Dalam UU-PERS kita harus mengakui Dewan Pers. Tapi kita harus juga memahami bahwa Tugas Dewan Pers adalah Lembaga Fasilitator, mendata keberadaan Perusahaan Pers dan Wartawan.

Jadi Perusahaan Pers sudah berbadan hukum mendapat Surat Keputusan dari Kemenkumham, dibuktikan dengan perlengkapannya seperti NPWP, aktif laporan Pajak dll.

Nah kalau ada pihak-pihak yang melakukan Sertifikasi terhadap perusahaan pers artinya sama dengan Tidak mengakui atau melemahkan posisi Kemenkumham.

Nah Dewan Pers Ditugaskan oleh UU-PERS untuk Mendata dan Membina serta melakukan pengembangan kehidupan dan kemerdekaan pers agar lebihbaik.

Jika bapak Sekjen di level Kementerian Negara, ya agak lebih cerdas dong berkata atasnama pribadi ya pribadi, tapi jangan ikut-ikutan panik, apalagi jika nanti Dewan Pers terusik adanya penerimaan dan penggunaan anggaran dari Menkominfo dan DPR RI yang nilainya puluhan milyar untuk apa, pastinya pak Dirjen bakal tambah panik lho pak, salam berkawan ya pak.,@**

Penulis: Gatot Irawan Pemerhati Pers. Ketua DPW AWDI Jatim dan Pemred Media Panjinasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *