Jaksa Kejari Surabaya, Dua Terdakwa Terbukti Bersalah Hingga Di Tuntut Hukuman Mati

Panjinusantara.com, Surabaya – Dua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum, mereka berdua nekat menjadi perantara dalam jual-beli Narkotika jenis Sabu-sabu. Sehingga Jaksa Kejari Surabaya memberikan tuntutan hukuman mati terhadap ke dua terdakwa, Selasa (28/06).

Kedua terdakwa hanya terdiam dan menunduk saat mendengarkan tuntutan sidang secara teleconference

Identitas ke Dua terdakwa antara lain ; Dwi Vibbi Marendra ( 34 Thn ) warga Jalan Kenongosari 64, RT 003 / RW 002, Kelurahan Pepelegi, Kecamatan Waru, Sidoarjo dan Ikhsan Fatriana ( 29 Thn ) warga KP. Kebon Kapas, RT 002 / RW 010, Kelurahan Waluya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Bacaan Lainnya

Didakwa jaksa Penuntut Umum Pasal pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam fakta Persidangan yang di gelar di Ruang Candra dengan Ketua Majelis Hakim Ginting Martin SH,MHum. Jaksa Penuntut Umum Febrian Dirgantara SH,MH dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa I. Dwi Vibbi Mahendra Alias Zainal Rahman Alias Arya Hidayat Alias Arman Fahmi Bin Sunardi (Alm) dan terdakwa II. Ikhsan Fatriana Alias Zainal Prakoso Alias Jumay Wjaya Aias Rahmad Aldani Bin Ade Toha (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan; menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing berupa pidana MATI.

Dalam hal ini menurut Jaksa Febrian tidak ada pertimbangan-pertimbangan yang meringankan nihil ( tidak ada ), hanya pertimbangan yang memberatkan kedua terdakwa tidak mematuhi program pemerintah yang memberantas peredaran narkotika.

Menyatakan barang bukti berupa, “42 (empat puluh dua) bungkus Teh Cina warna hijau yang berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 43.411 gram dirampas dan dimusnakan oleh negara. ” Ujar Febri di persidangan.

Usai persidangan menurut kuasa hukum terdakwa mengatakan, “dengan tuntutan ini kami anggap kurang patut artinya kami sangat keberatan dengan tuntutan jaksa  maksimal mati”.

“Karena selama ini kami menganggap dalam fakta persidangan mereka merupakan korban, lantaran faktor himpitan ekonomi dan juga dibawah ancaman sehingga mereka melakukan pekerjaan ini .” Ujar Adi Christianto SH.

Diketahui perkara ini berawal pada tanggal 11 Januari 2022 bertempat di dalam kamar No. 506 Hotel J1. Jalan Raden lntan, Bandar Lampung. Ketika 2 (dua) Anggota dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan dan penggeledahan, telah ditemukan 2 Tas koper masing-masing berisi 1 buas tas koper warna biru berisi 20 bungkus teh cina yang berisi narkotika dengan berat 22.738 gram, serta 1 buah tas koper warna merah berisi 22 bungkus teh cina yang berisikan narkotika dengan berat 20.673 gram .@Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *