Panjinusantara.com Surabaya || Syukur Alhamdulillah bagi Warga Binaan yang mana Pagi ini di Rutan Medaeng menjalankan instruksi dari pusat yaitu Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas), kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Adapun aturan dan tata cara beserta Mekanismenya yang harus dipatuhi oleh keluarga Binaan yang mau kunjungan tatap muka terbatas ini.
Ada pun persyaratan yang harus di patuhi, yang pertama adalah satu kk, ke dua bagi keluarga Warga Binaan yang mau berkunjung keluarganya didalam Rutan maupun Lapas harus mengikuti anjuran atau arahan pemerintah yaitu sudah Vaksin- Booster.
Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Medaeng, Wahyu Hendra Jati menyampaikan, “bagi Masyarakat atau keluarga binaan yang mau berkunjung belum Vaksin Booster, maka keluargnya di wajibkan test kesehatan terlebih dahulu, seperti rapid test dan anti gen yang berlaku 1×24 Jam”. Ujarnya.
Rutan Medaeng dalam 1 Minggu 2 (dua) kali menerima kujungan warga binaan mulai hari Selasa dan Kamis, dalam kunjungan Warga Binaan sesinya dibagi dua, yaitu sesi pertama durasinya 1 Jam.
Sesi pertama dimulai pada pukul 09:30 Pagi dan sesi ke 2 (dua) dimulai pukul 10:30 hingga pukul 11:30 Siang, dalam satu sesi minimal 50 warga binaan yang dikunjungi.
Menurut Karutan Medaeng Wahyu Hendra Jati, dalam kujungan tatap muka ini memang masih ada beberapa Kendala dan perlunya di Evaluasi, contohnya ; persoalan yang muncul pagi ini ada ibu kandung warga binaan mau berkunjung anaknya didalam, tapi udah pisah kk dengan orang tuanya. Sedangkan kk anaknya ketlisut karena ada persoalan rumah tangga dengan keluarga atau dengan istrinya.
Maka disini perlunya toleransi dan kebijakan serta pertimbangan dari beberapa petugas, agar peluang berkunjung tetap ada. Tapi juga ada syarat-syarat dan aturan yang telah ditetapkan harus dipatuhi, agar orang tua maupun keluarganya yang lain satu kk bisa ketemu atau berkujung ke keluarganya didalam.@Nif