Panjinusantara.com Surabaya || Permasalahan hukum yang dihadapi oleh PT. Karang Pilang Agung yang telah berhenti beroperasi sejak bulan Juli 2021 lalu akhirnya menemukan titik terang.
Managemen sempat mengalami kebuntuan, pasalnya disamping masalah hukum di perusahaan, masih ada masalah waris keluarga yang juga belum selesai dibagi.
Leovaldi Tirta, S.H., M.H. yang ditunjuk sebagai pengacara dan penasehat hukum oleh perusahaan dan juga keluarga besar, berhasil mendampingi PT. Karang Pilang Agung dalam menyelesaikan masalah – masalah hukumnya, dan juga kesepakatan pembagian waris keluarga.
Perusahaan produsen dan pengekspor arang terbesar di Indonesia ini memang mengalami kesulitan, karena adanya pandemi. Buka – tutupnya pintu negara-negara pembeli arang, dan naiknya harga kapal pengangkutan membuat perusahaan ini kesulitan dalam memutar keuangannya.
Hutang akhirnya menumpuk, baik hutang pajak, hutang kepada buruh dan/atau karyawan, hutang kepada pemasok (supplier), maupun kepada pembeli (buyer) yang telah memberikan uang muka. Segala upaya hukumpun akhirnya di tempuh oleh para kreditur perusahaan untuk menagih hutang mereka.
Begitu pula dengan 200 lebih buruh/karyawan dibawah naungan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) yang juga sempat unjuk rasa, bahkan menduduki perusahaan.
Kemudian managemen mengalami kebuntuan, karena aset yang dimiliki bukanlah aset perusahaan, melainkan milik keluarga besar yang belum selesai masalah pembagian warisnya.
Pada saat itulah keluarga besar dan perusahaan menunjuk Leovaldi Tirta, S.H., M.H. sebagai pengacara perusahaan sekaligus penasihat hukum keluarga.
Setelah melewati berbagai proses hukum yang alot dan sengit dengan para pihak yang terlibat, akhirnya permasalahan ini mulai menemukan titik terang.
Permasalahan waris telah selesai, keluarga telah sepakat, dan bersatu kembali. Aset keluarga TIDAK DIJUAL, namun managemen lama PT. Karang Pilang Agung dirombak total.
Saat ini PT. Karang Pilang Agung telah mendapatkan nahkoda dan pimpinannya yang baru yaitu anak tertua di keluarga, Bp. Ho Hartono Wibowo. Perusahaan kembali dijalankan, seluruh buruh/karyawan kembali dipekerjakan kembali.
Bp. Ho Hartono Wibowo sebagai anak tertua mendapatkan mandat dari keluarga besar untuk melanjutkan perusahaan yang telah menjadi warisan keluarga.(Tim)