Polisi di Jombang Hanya Berlakukan Tilang Berbasis Elektronik

Polisi di Jombang Hanya Berlakukan Tilang Berbasis Elektronik

Panjinusantara.com Jombang || Anggota Satlantas Polres Jombang dilarang melakukan penindakan tilang kepada pengendara secara manual, dan petugas di lapangan akan mengoptimalkan elektronik tilang (ETLE) baik statis maupun mobile.

Kasatlantas Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto mengatakan telah menarik semua blanko tilang manual. Dan kini petugas kepolisian lalu lintas pada saat bertugas di lapangan, tidak lagi dibekali buku tilang, melainkan digantikan dengan buku teguran.

Bacaan Lainnya

Menurut AKP Rudi Purwanto, menarik semua blanko tilang manual berdasarkan instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, guna mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli) di Korps Bhayangkara.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

“Ya sesuai perintah Kapolri, polisi dilarang melakukan penindakan menggunakan tilang manual,” kata Kasatlantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto, Kamis (27/10/2022).

Larangan tilang manual dan mengandalkan ETLE sesuai instruksi Kapolri bukan berarti jalanan menjadi bebas polisi. Namun, polisi Lalu Lintas (Polantas) tetap berada di jalan untuk mengawasi pelanggaran walau tidak akan melakukan penindakan tilang manual.

Kepolisian lalu lintas masih bisa melakukan penegakan hukum di lokasi untuk kejadian besar, misalnya kecelakaan lalu lintas yang memang diperlukan untuk penegakkan hukum.

Selain itu, Polisi lalu lintas (Polantas) diminta untuk memberikan pelayanan prima. Mereka juga perlu menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Dikatakan oleh AKP Rudi, ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran kamera E-TLE, di antaranya yakni pengendara tidak pakai helm, melawan arus dan TNKB mati atau TNKB palsu.

“Pengemudi tidak pakai sabuk pengaman serta mengemudi sambil menggunakan handphone, juga menjadi sasaran kamera E-TLE,” tandas perwira dengan tiga balok di pundak ini.

Kasat Lantas mengimbau, masyarakat agar mematuhi semua aturan serta rambu-rambu lalu lintas serta selalu berhati-hati saat berkendara demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

“Pastikan kendaraan dalam keadaan aman dan normal sebelum digunakan. Cek sistem pengereman apakah berfungsi dengan baik, begitu juga dengan lampu jauh maupun spion, lengkapi surat-surat kendaraan dan pakai helm SNI,” imbaunya@kris

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *